KPU Tetapkan 504 DCS DPRD Provinsi Sulbar
Rata-rata disebabkan tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan terlambat memasukkan berkas perbaikan.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Sulawesi Barat menetapkan 504 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi yang Memenuhi Syarat (MS).
Sebanyak 504 DCS tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang yang digelar di Aula Kantor KPU Sulbar, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Sabtu (11/8/2018) malam.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh ketua KPU Sulbar, Rustang, dihadiri empat orang komisioner KPU Sulbar, Farhanuddi, Adi Arwan Alimin, Sukmawati M Sila, Said Usman Umar dan komisoner Bawaslu Divisi Hukum dan Informasi, Fitrinela Patonangi.
Rapat pleno tersebut juga diikuti perwakilan 16 partai politik calon peserta pemilu 2019. Sebelum dilakukan penetapan komisioner KPU Sulbar melakukan penyerahan DCS hasil perbaikan kepada masing-masing LO Parpol.
Baca: DCS PSI di Parepare Hanya 10 Orang
Baca: Caleg PPP Luwu Utara di DCS Hanya 20 Orang, Dapil 1 Kosong
"Tercatat sebanyak 558 Bacaleg berdasarkan pengusulan Parpol. Setelah dilakukan verifikasi dan diberikan waktu perbaikan kepada Parpol,maka yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 504 dan TMS sebanyak 54 Bacaleg," kata Rustang, usai rapat pleno.
Dikatakan, dari 54 Bacaleg yang dinyatakan TMS, rata-rata disebabkan tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan terlambat memasukkan berkas perbaikan.
"Tidak ada yang terlibat narkoba korupsi maupun pelecehan anak dari 54 yang TMS. Semuanya disebabkan karena tidak memenuhi kelengkapan berkas ada juga yang terlambat memasukkan berkas perbaikan, seperti PKPI memang melakukan pengajuan tapi tidak melakukan perbaikan," tuturnya.
Ia menambahkan, Bacaleg TMS dapat melakukan pengaduan atau gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat, pasc dikeluarkannya pengumuman DCS atau selama tiga hari ke depan.(*)
RALAT
Terjadi kesalahan data terkait penetapan jumlah Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh KPU Sulbar. Sebelumnya tertulis 505 DCS dan 53 bacaleg masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Yang benar, KPU Sulbar menetapkan 504 DCS dan 54 bacaleg masuk kategori TMS.
Mohon maaf atas kekeliruannya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/rapat-pleno-penetapan-dcs-calon-anggota-dprd-provinsi-sulawesi-barat_20180812_195937.jpg)