Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmi Pasangan dengan Prabowo Subianto, Segini Banyaknya Kekayaan Sandiaga Uno

Selanjutnya, mereka yang diusung Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan

Editor: Edi Sumardi
INDONESIARAYA.CO.ID
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto Djojohadikusumo dan Sandiaga Salahuddin Uno. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, Sandiaga tidak diwajibkan untuk mundur.

Seorang kepala daerah yang mengikuti Pilpres, jelas Bahtiar, cukup cuti kampanye atau berhenti sementara untuk keperluan kampanye.

"Dalam Undang-undang pemilu, kalau kepala daerah (ikut Pilpres) nggak harus mundur. Ini kan masih dalam kamar eksekutif, jadi hanya cuti saja, izin saja," kata Bahtiar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/8/2018).

Bahtiar mengatakan, cuti kampanye hanya diizinkan satu hari selama satu pekan hari kerja.

Sementara itu, jika berhenti sementara, kepala daerah akan dibebastugaskan selama masa kampanye.

"Pilihannya dua-duanya bisa. Bisa cuti, kalau cuti kan nggak bisa tiap hari, kalau mau full (kampanye) kan berhenti sementara," katanya menerangkan.

Jika kelak kepala daerah tersebut kalah dalam Pilpres, lanjut Bahtiar, maka ia dapat kembali ke jabatannya sebagai kepala daerah.

"Namanya berhenti sementara atau cuti itu nanti kalau nggak terpilih kembali lagi," tuturnya.

Selama kepala daerah mengikuti pemilihan dalam lingkup eksekutif, ia tidak diwajibkan untuk mundur. Berbeda jika kepala daerah mengikuti pemilihan calon anggota legislatif, maka ia diharuskan berhenti.

Aturan mengenai cuti kampanye dan berhenti sementara kepala daerah tersebut tertuang dalam Pasal 281 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved