Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan MK Mengikat, KPU Segera Umumkan Pemenang Pilkada Parepare

"Pleno pengumuman pemenang setelah salinan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) kami terima," ungkap Hasruddin,

Penulis: Mulyadi | Editor: Nurul Adha Islamiah
mulyadi/tribunparepare.com
Taufan Pawe saat orasi di Kampanye Akbar, Kamis (22/6/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Parepare, akan mengumumkan Pasangan Calon (Paslon) Taufan Pawe -Pangerang Rahim sebagai pemenang Pilkada Parepare 2108.

Hal itu diungkapkan Hasruddin, Komisioner KPU Parepare Bidang Hukum, Jumat (10/8/2018)

"Pleno pengumuman pemenang setelah salinan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) kami terima," ungkap Hasruddin.

Ia menjelaskan, KPU merujuk pada tahapan Pilkada yang telah dijadwalkan. Sidang dismisal oleh Mahkamah Konstitusi 9 Agustus kemarin menolak gugatan pemohon yakni Paslon FAS-AS

"Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih jika terjadi PHP, itu paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca keputusan Mahkamah Konstitusi," katanya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved