Putusan MK Mengikat, KPU Segera Umumkan Pemenang Pilkada Parepare
"Pleno pengumuman pemenang setelah salinan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) kami terima," ungkap Hasruddin,
Penulis: Mulyadi | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Parepare, akan mengumumkan Pasangan Calon (Paslon) Taufan Pawe -Pangerang Rahim sebagai pemenang Pilkada Parepare 2108.
Hal itu diungkapkan Hasruddin, Komisioner KPU Parepare Bidang Hukum, Jumat (10/8/2018)
"Pleno pengumuman pemenang setelah salinan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) kami terima," ungkap Hasruddin.
Ia menjelaskan, KPU merujuk pada tahapan Pilkada yang telah dijadwalkan. Sidang dismisal oleh Mahkamah Konstitusi 9 Agustus kemarin menolak gugatan pemohon yakni Paslon FAS-AS
"Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih jika terjadi PHP, itu paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca keputusan Mahkamah Konstitusi," katanya.(*)