PAW Dua Mantan Legislator Masih Diproses di Sekretariat DPRD Barru.
Zakaria mengungkapkan, alasan sehingga dua legislator di DPRD Barru di-PAW.
Penulis: Akbar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS
TRIBUNBARRU. COM, BARRU -Penggantian Antar Waktu (PAW) dua mantan anggota DPRD Barru saat ini masih sementara diproses.
PAW dua politisi tersebut diproses di Sekretariat DPRD Barru pasca menerima surat dari KPU Barru pada 31 Juli 2018.
"Surat PAW-nya sudah masuk dan saat ini masih sementara diproses," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Barru, Zakaria Rahimi kepada TribunBarru.com, Kamis (9/8/2018).
Zakaria mengungkapkan, alasan sehingga dua legislator di DPRD Barru di-PAW.
"Satu lantaran meninggal dunia yakni mendiang Sirua Mustafa (PPP), sementara yang satu lagi pindah ke partai lain, yakni Jamaluddin (Golkar) sehingga harus diganti," ucapnya.
Kendati demikian, Zakaria mengaku belum dapat memastikan kapan proses PAW itu rampung, termasuk waktu pelantikannya.
"Soal rampungnya PAW kami belum tahu, karena prosesnya beda-beda," ujarnya.
Sekadar diketahui, mantan anggota DPRD Barru, almarhum Sirua Mustafa akan digantikan oleh Hj Sukma dari PPP dan Jamaluddin akan digantikan oleh Andi Syahrir, Golkar.