BKD Parepare Minta Lurah Ingatkan Wajib PBB
Ia pun meminta peran lurah untuk membantu sehingga realisasi pembayaran PBB ini bisa mencapai target.
Penulis: Mulyadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare ingatkan wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk membayar tepat waktu.
Kepala Bidang Penagihan BKD Parepare, Ayyub Pabokori, Selasa (7/8/2018) menuturkan, paling lambat pembayaran PBB pada September mendatang.
"Jika lewat dari itu maka akan dikenakan denda 2 persen setiap bulannya,"ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Daerah BKD Parepare, Prasetyo Catur Kristianto mengungkapkan, SPPT PBB sudah disalurkan sejak bulan Februari.
"STTP PBB sudah kita salurkan sejak bulan Februari lalu. Hingga Bulan Agustus ini, capaian tagihan PBB kita masih rendah,"jelasnya.
Ia pun meminta peran lurah untuk membantu sehingga realisasi pembayaran PBB ini bisa mencapai target.