Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan Defisit Keuangan, Apakah Iuran Bakal Naik?

Saat ini peserta non PBI dibagi tiga kelas berbeda. Kelas 1 membayar Rp 80 ribu per bulan, kelas 2 Rp 51 ribu per bulan dan kelas 3 Rp 25.500

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Karyawan teller Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-Kes) melayani pengguna kartu BPJS kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Jl Ap Pettarani, Senin (15/5). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan mengalami defisit keuangan. Meskipun demikian, pemerintah dipastikan tidak akan menaikkan tarif premi atau iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Tarif iuran akan tetap, baik untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun non-PBI.

Saat ini peserta non PBI dibagi tiga kelas berbeda. Kelas 1 membayar Rp 80 ribu per bulan, kelas 2 Rp 51 ribu per bulan dan kelas 3 Rp 25.500 per bulan.

Sebagai informasi, defisit keuangan BPJS Kesehatan terus naik dari tahun ke tahun. Tahun ini defisit keuangan BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp 11,2 triliun. Jumlah itu naik dari tahun 2017 yang sebesar Rp 9 triliun dan tahun 2016 yang sebesar Rp 9,7 triliun.

Kepala BPJSKes Cabang Makassar, M Ichwansyah Gani yang dihubungi Senin, 6/8/2018) menuturkan, kebijakan terkait iuran belum ia dapatkan dari pusat. "Namun sepertinya bakal tetap," katanya.

Namun kembali lagi, ini tergantung pemerintah. "Utamanya terkait kebijakan menangani defisit iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Untung Suseno Sutarjo mengatakan, peningkatan iuran tidak akan menjadi jalan yang ditempuh pemerintah untuk atasi defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Sebab, defisit keuangan BPJS Kesehatan disebabkan berbagai faktor. Faktor utama yang membuat defisit keuangan BPJS Kesehatan terus membengkak, menurut Untung, adalah masalah tunggakan atau piutang kepesertaan.

Dengan alasan itu, menaikkan premi dikhawatirkan justru akan menambah kesulitan BPJS Kesehatan menarik iuran.

"Cukup besar penunggakkan iuran peserta, dan peningkatan iuran akan menambah besar peserta yang menunggak, sehingga tak selesaikan masalah," ujar Untung dilansir Kontan, Senin (6/8/2018).

Peningkatan iuran sebelumnya disebut menjadi salah satu opsi pemerintah mengatasi defisit.

"Penanganan defisit BPJS sudah dibahas sejak tahun lalu, dengan melihat semua opsi termasuk peningkatan iuran," ujar Untung.
Untung bilang, pemerintah tengah merumuskan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Dalam aturan yang bakal segera terbit itu, berbagai sektor akan terlibat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved