KPU Pinrang Temukan 3 Bacaleg Pernah Terjerat Kasus Hukum
Kami akan segera rilis hasilnya sekaligus penetapan DCT, paling lambat 9 Agustus mendatang.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Sedikitnya, ada 3 bakal calon legislatif (bacaleg) Kabupaten Pinrang yang terdata pernah terjerat kasus hukum.
Hal itu dipastikan Komisioner KPU Pinrang Divisi Teknis, Hasbar saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Jumat (3/8/2018).
"Kami belum tahu persis jumlahnya. Intinya, kami pastikan tak kurang dari tiga bacaleg yang telah kami temukan pernah terjerat kasus hukum. Kami masih sementara evaluasi berkas," tuturnya.
Hasbar menyebutkan, ketiga bacaleg tersebut terjerat kasus hukum yang beragam. Ada karena kasus korupsi, ada pula karena tindak pidana kriminal.
Baca: Gerindra Soppeng Pastikan Tak Ada Bacalegnya Pakai Surat Kesehatan Hasil Scan
Baca: 50 Bacaleg Soppeng Gunakan Surat Keterangan Kesehatan Terscan
"Kami akan segera rilis hasilnya sekaligus penetapan DCT, paling lambat 9 Agustus mendatang," ujarnya.
Untuk diketahui, sebekumnya KPU RI telah mengeluarkan PKPU No 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Tingkat I (Provinsi), dan DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota).
Dalam PKPU tersebut, disebutkan bahwa caleg tidak pernah terjerat kasus korupsi. Dalam pasal 7 disebutkan ayat 1 pasal H bahwa Caleg bukan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Sementara PKPU pasal 7 pasal G menyebutkan bahwa caleg tidak pernah terpidana dengan putusan pidana penjara 5 tahun.(*)
