Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selingkuh dan Nikah Siri, 4 Hakim Pengadilan Diusulkan Sanksi Berat

Puluhan hakim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atas laporan dari masyarakat.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
zoom-inlihat foto Selingkuh dan Nikah Siri, 4 Hakim Pengadilan Diusulkan Sanksi Berat
Handover
Komisi Yudisial

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 30 orang hakim ke Mahkamah Agung (MA).

Puluhan hakim terbukti  melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atas laporan dari masyarakat.

"Dari 30 hakim terlapor yang diusulkan, KY telah menyampaikan surat rekomendasi sanksi ke MA terhadap 19 hakim terlapor, 11 hakim terlapor lainnya masih dalam proses pengurusan administrasi," kata Juru Bicara KY RI, Farid Wajdi dalam rilisnya, Rabu (01/08/2018)

Farid menyebutkan, dari 30 hakim terlapor, 20 di antaranya diusulkan mendapat sanksi ringan, 6 hakim sanksi sedang dan 4 hakim terlapor untuk sanksi berat.

Baca: Komisi Yudisial Periksa 51 Hakim, Ada Apa?

Sanksi ringan berupa teguran lisan sebanyak 20 hakim terlapor, teguran tertulis sebanyak 6 hakim terlapor dan pernyataan tidak puas secara tertulis sebanyak 8 orang.

Sedangkan kategori sanksi sedang berupa hakim nonpalu paling lama enam bulan sebanyak 2 hakim terlapor, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun 1 hakim dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun 3 hakim.

Kategori sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun sebanyak 1 hakim terlapor.

Sanksi berat nonpalu ini dijatuhkan karena perselingkuhan.

Sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebanyak 3 hakim terlapor.

"Kualifikasi sanksi terdiri atas nikah siri tanpa izin, perselingkuhan dan bertemu pihak berperkara, serta diduga menerima suap dalam penanganan perkara," ujarnya.

Baca: 3 Fakta AKBP Bambang Wijanarko, Mantan Kapolres Pangkep yang Diduga Selingkuh dengan Polwan

Adapun hakim terlapor yang direkomendasi dijatuhi sanksi mayoritas berasal dari Provinsi Papua sebanyak 10 hakim terlapor, Sumatera Utara sebanyak 5 hakim, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, 3 hakim.

Sulawesi Utara sebanyak 2 hakim, Jawa Barat, Lampung, Gorontalo, dan Kupang masing-masing 1 hakim terlapor.

Untuk penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian, hakim terlapor akan diajukan ke Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar kode etik dengan kualifikasi perbuatan tercela, serta diusulkan untuk penjatuhan sanksi berat.

Berdasarkan hasil Sidang Pleno KY, ada 3 hakim terlapor yang direkomendasi untuk menjalani MKH karena dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat. (San)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved