KPU Selayar Temukan 6824 Warga Belum Memiliki e-KTP
Sebab, Sidalih menghapus sendiri pemilih yang belum lengkap elemen datanya atau pemilih non KTP elektronik atau berkode
Penulis: Nurwahidah | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selayar menemukan 6824 wajib pilih yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Data tersebut ditemukan oleh petugas PPS.
"Pada tanggal 22 Juli 2018 kami telah menetapkan DPSHP sebanyak 91323 dan 6824 belum melakukan perekaman e-KTP ada dicatatan PPS belum dimasukkan sebagai pemilih karena tidak memiliki identitas sama sekali dan belum dimasukkan DPSHP," kata Komisioner KPU Selayar Andi Nastuti kepada Tribunselayar.com, Rabu (1/8/2018).
Ia menambahkan bahwa tentu ini akan menjadi permasalahan.
Sebab, Sidalih menghapus sendiri pemilih yang belum lengkap elemen datanya atau pemilih non KTP elektronik atau berkode pemilih non KTP elektronik.
Menurutnya kartu identitas sangat wajib dimiliki, karena itu adalah syarat memasuki bilik suara.
"Terkait pemilih elektronik ini mulai dari tahun 2013 sudah kita tuntaskan agar dilakukan perekaman agar semua pemilih yang berhak memilih di Selayar, tetapi sampai hari ini belum dilakukan ," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/nastuti_20180801_193757.jpg)