Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Selayar Temukan 6824 Warga Belum Memiliki e-KTP

Sebab, Sidalih menghapus sendiri pemilih yang belum lengkap elemen datanya atau pemilih non KTP elektronik atau berkode

Penulis: Nurwahidah | Editor: Imam Wahyudi
nurwahidah/tribunselayar.com
Komisioner KPU Selayar, Andi Nastuti 

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selayar menemukan 6824 wajib pilih yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Data tersebut ditemukan oleh petugas PPS.

"Pada tanggal 22 Juli 2018 kami telah menetapkan DPSHP sebanyak 91323 dan 6824 belum melakukan perekaman e-KTP ada dicatatan PPS  belum dimasukkan sebagai pemilih karena tidak memiliki identitas sama sekali dan belum dimasukkan DPSHP," kata Komisioner KPU Selayar Andi Nastuti  kepada Tribunselayar.com, Rabu (1/8/2018).

Ia menambahkan bahwa tentu ini akan menjadi permasalahan.

Sebab, Sidalih menghapus sendiri pemilih yang belum lengkap elemen datanya atau pemilih non KTP elektronik atau berkode pemilih non KTP elektronik.

Menurutnya kartu identitas sangat wajib dimiliki, karena itu adalah syarat memasuki bilik suara.

"Terkait pemilih elektronik ini mulai dari tahun  2013 sudah kita tuntaskan agar dilakukan perekaman  agar semua pemilih yang berhak memilih di Selayar,  tetapi sampai hari ini belum dilakukan ," tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved