Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Divonis 13 Tahun Penjara di PN Makassar, Keluarga Terdakwa Pembunuhan Kecewa

Majelis hakim yang dipimpin Aris Munandar menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
hasan/tribuntimur.com
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Keluarga Sandi Kurniawan alias Sandio (21), terdakwa dalam kasus tindak pidana pembunuhan menangis di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (01/08/2018).

Mereka kecewa karena putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap Sandi atas pembunuhan yang menewaskan Dewa, dianggap terlalu tinggi.

Majelis hakim yang dipimpin Aris Munandar menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa. 

"Vonisnya terlalu tinggi, masa 13 tahun," kata kakak pelaku Ainun dengan mata sembab.

Baca: Gugatan atas Aset Abu Tours Ditolak, Saudi Airlines Hargai Putusan Pengadilan

Persidangan terdakwa didampingi sejumlah kerabat Ainum. Mereka mengaku hanya bisa pasra dengan putusan itu. "Kita takutnya kalau banding justru bertambah hukumnya," tuturnya.

Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang menewaskan Dewa. Putusan yang dijatuhkan Hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara. Pembunuhan yang dilakukan terdakwa terjado di Jl Haji Kalla Kampung Campagayya, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakukkang, Makassar

Awalnya saat motor keluarga terdakwa diambil oleh korban. Kala itu, pelaku pun mencari korban dan menemukan sedang berada di wilayah Panakukkang, Makassar dan menanyakan keberadaan motor keluarganya.

"Pada saat bertemu korban. Tersangka mengatakan kepada korban mana motornya keluargaku. Tapi sikorban menjawab jangan moko masumaksuki "Sundala"," sebutnya.

Baca: Pelaku Pembunuhan Warga Panakukkang Divonis 13 Tahun Penjara

Karena tidak terima perkataan korban, seketika pelaku langsung mengeluarkan badik dan menikam punggung korban sebanyak satu kali hingga ia meninggal dunia.

Setelah membunuh, pelaku sempat menjadi buronan Polisi hampir dua tahun lebih. Ia kabur dan sembunyi di Manado, Sulawesi Utara setelah menikam korban.

Polisi baru berhasil menangkap pelaku tepatnya Sabtu (29/12/2017) di sebuah tempat Kost di Kelurahan Gendengan, Kecamatan Tiloka, Kota Manado, Sulawesi Utara

Pada penangkapan itu Sandio mengaku perbuatanya melakukan penikaman terhadap Dewa dengan menggunakan pisau hingga mengakibatkan Dewa meninggal. (San)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved