Pelaku Pembunuhan Warga Panakukkang Divonis 13 Tahun Penjara
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang pimpin langsung Aris Munandar sebagai hakim ketua
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sandi Kurniawan alias Sandio (21), pelaku pembunuhan yang menewaskan seorang warga bernama Dewa di Jl Haji Kalla Kampung Campagayya, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakukkang, Makassar divonis 13 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang pimpin langsung Aris Munandar sebagai hakim ketua, Rabu (01/08/2018) siang.
"Mengadili dengan ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 13 tahun penjara," kata Majelis Hakim di ruang persidangan.
Baca: BREAKING NEWS: Terduga Penganiaya Mantan Kepala SMA 1 Makassar Diciduk di Sulbar
Baca: Gegara Ini, Anggaran Paskibra Pinrang Tahun 2018 Berkurang hingga 50 Persen Dibanding 2017
Hakim menilai perbuatan terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang menewaskan Dewa. Putusan yang dijatuhkan Hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
JPU sebelumnya menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara Pembunuhan yang dilakukan terdakwa bermula saat motor keluarga terdakwa diambil oleh korban.
Kala itu, pelaku pun mencari korban dan menemukan sedang berada di wilayah Panakukkang, Makassar dan menanyakan keberadaan motor keluarganya.
Baca: Kepala SMAN 10 Rilau Ale Bulukumba Tak Paksa Siswa Ikut Imunisasi Campak Rubella
"Pada saat bertemu korban. Tersangka mengatakan kepada korban mana motornya keluargaku. Tapi sikorban menjawab jangan moko masumaksuki "Sundala"," sebutnya.
Karena tidak terima perkataan korban, seketika pelaku langsung mengeluarkan badik dan menikam punggung korban sebanyak satu kali hingga ia meninggal dunia