Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Kantongi Amdal, Aktivis Lingkungan Sorot Pembangunan Auditorium IAIN Parepare

Selain Amdal pembangunan juga harus mengantongi syarat 20 persen terbuka hijau.

Penulis: Mulyadi | Editor: Hasriyani Latif
mulyadi/tribun-timur.com
Pembangunan Auditorium IAIN Parepare di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Pembangunan Auditorium IAIN Parepare terus menuai sorotan karena tidak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Salah satunya dari aktivis lingkungan, Kota Parepare, Bahtiar Syarifuddin. Menurut ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Parepare itu, selain Amdal pembangunan juga harus mengantongi syarat 20 persen terbuka hijau.

Baca: Tak Kantongi Amdal, DLH Parepare Minta Pembangunan Auditorium IAIN Parepare Disetop

Baca: Groundbreaking Sejak Oktober 2017, Izin Amdal Tol Layang Pettarani Baru Selesai 14 Mei 2018

"Hal ini harus tertera dalam master plan sesuai Perda Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ruang Terbuka Hijau," tuturnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Parepare meminta pembangunan auditorium IAIN Parepare disetop karena tidak mengantongi Amdal sekaligus IMB.

"Secara hukum kami belum menerima dokumennya termasuk IMB-nya, makanya kita minta pembangunannya dihentikan," kata Kabid Penataan dan Kapasitas Lingkungan DLHD Parepare, Jenamar Aslan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved