Perbaiki Tata Ruang, Pemkab dan DPRD Bulukumba Rancang Perda Baru
Perda tersebut nantinya akan mengacu terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai potensi Bulukumba.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, menggelar rapat mitra komisi bersama Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (DP3), Rabu (25/7/2018).
Rapat tersebut dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan segera dibentuk.
Perda tersebut nantinya akan mengacu terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai potensi Bulukumba.
Sekaligus dalam upaya mengelola dan mengatur tata ruang daerah untuk lebih baik lagi.
"Ini merupakan amanat Undang-undang No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman yang perlu direalisasikan oleh pemerintah Bulukumba," Jelas anggota DPRD Bulukumba, Hj Hilmiaty Asip.
Legislator partai Hanura ini menjelaskan, pembentukan perda ini penting bagi Bulukumba.
Selain untuk penataan wilayah agar lebih baik, juga penting sebagai rujukan dalam mendapatkan anggaran pusat untuk bantuan masyarakat berpenghasilan rendah.
"Ini dengan maksud menyusun, menata, mengatur dan menertibkan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan memberikan bantuan dan kemudahan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah," jelas Hilmi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bulukumba_20180725_204447.jpg)