Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuh Kakek 57 Divonis 14 Tahun, Keluarga Korban Anggap Terlalu Ringan

Pembunuhan itu terjadi pada Februari 2017 lalu di Jl Urip Sumoharjo Lorong IV, Kelurahan Karuwisi Utara, Makassar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Bohari Daeng Jalling (54), pelaku pembunuhan divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (24/07/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Istri korban pembunuhan Ahmad Madi (57), warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, menangis di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (24/07/2018).

Ia tak kuasa menahan air matanya karena kecewa mendengar putusan Hakim terhadap terdakwa Bohari Daeng Jalling (54), yang dinilai sangat ringan.

Terdakwa Bohari Daeng Jalling divonis selama 14 tahun penjara. "Putusanya terlalu ringan, tidak sebanding dengan caranya membunuh suami saya," kata Rosmiati.

Rosmiati menceritakan pelaku Bohari membunuh suaminya secara sadis dengan cara menebas leher korban menggunakan parang.

Pembunuhan itu terjadi pada Februari 2017 lalu di Jl Urip Sumoharjo Lorong IV, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Tak hanya itu, terdakwa Bohari juga memukul korban dengan menggunakan kayu hingga masuk ke rawa rawa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved