Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Maros Bekuk Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Maluku Utara

Para pelaku diintai dan ditangkap berdasarkan laporan yang diterima Polda Maluku Utara tanggal 18 Juli 2018.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Satuan Narkoba Polres Maros bersama Ditresnarkoba Polda Maluku Utara (Malut), membekuk dua orang jaringan peredaran narkoba lintas Provinsi di Gamsungi, Tobelo, Halmahera Utara, Selasa (24/7/2018). 

Petugas Tiki kemudian mengantar paket tersebut ke rumah yang berada di sekitar Masjid Al Amin komplek Jalan Baru, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo.

Setelah petugas Tiki menyerahkan paket tersebut, Ditresnarkoba Polda Malut bersama Sat Narkoba Polres Maros, langsung menangkap kedua tersangka.

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Malut untuj dilakukan penyidikan dan pengembangan jaringan.

KET FOTO: Satuan Narkoba Polres Maros bersama Ditresnarkoba Polda Maluku Utara (Malut), membekuk dua orang jaringan peredaran narkoba lintas Provinsi di Gamsungi, Tobelo, Halmahera Utara yakni Ahmad Gamba Tarima dan Riki Dokuloha.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved