Sekwan DPRD Sulsel Belum Terima Surat Pengunduran Diri Anggota Dewan Pindah Partai
Legislator yang pindah partai yakni Yagkin Padjalangi, M Rizha dan Mirsan Riogi Idris.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DRPD Sulsel, M Jabir, belum menerima surat pengunduran diri anggota dewan yang berpindah partai di Pileg 2019.
"Sampai saat ini belum ada yang mengajukan surat pengunduran diri," kata Jabir, Senin (23/7/2018).
Legislator yang pindah partai yakni Yagkin Padjalangi, M Rizha dan Mirsan Riogi Idris.
Sementara itu, kader yang dipecat daei partai yakni Rahmansyah, Risma Kadir Nyampa dan Taufiq Zainudin.
Sekretaris DPD Partai Golkar Sulsel Abdullah Natsir mengatakan, kader yang pindah dan dipecat segara akan dibuat surat pengganti antar waktu.
Baca: 5 Legislator Golkar DPRD Sulsel Nyaleg di Partai Lain, Begini Respon Sekretaris DPD I
"Segera akan kita kirimkan surat (PAW), ini karena masa pendaftaran aja jadi kita tidak segera tindak lanjuti," katanya.
Sementara itu, Ketua PPP Sulsel, M Aras menganggap PPP tak ada lagi proses.
"Yang kami pertanyakan ini kenapa DPRD Sulsel lambat memproses PAW dari Pak Taufiq Zainudin," katanya.(*)