Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dilantik Sebagai Penjabat Sekda dan Ketua MTGR Jeneponto, Ini Kata Dr Syafruddin Nurdin

Pelantikan dihadiri puluhan pegawai Pemkab Jeneponto dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mahyuddin
muslimin/tribunjeneponto.com
Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto Dr Syafruddin Nurdin dilantik sebagai penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto dan Ketua Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR). 

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto Dr Syafruddin Nurdin dilantik sebagai penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto dan Ketua Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR).

Pelantikan dilakukan lansung oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar di ruang pola kantor Bupati Jeneponto, Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Senin (23/07/2018).

Pelantikan dihadiri puluhan pegawai Pemkab Jeneponto dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sebelum dilantik, Dr Syafruddin yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jeneponto diambil sumpah dan janjinya lalu dilakukan penandatanganan bersama.

Baca: Ruang Kelas Terbakar, Puluhan Murid SD 236 Ujung Moncong Jeneponto Terpaksa Belajar Hingga Sore

"Sekretaris daerah adalah sangat berperan penting dan bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah," kata Iksan Iskandar dalam sambutannya.

Sementara Dr Syafruddin Nurdin mengungkapkan, meski dirinya belum definitif selaku Sekda, namun ia mengaku memiliki kewenangan yang sama dengan jabatan Sekda yang definitif.

"Ini belum defenitif, meski begitu penjabat sekda itu memiliki kewenangan dan hak yang sama dengan sekda defenitif untuk. Ini tetep kewajiban kita sebagai penjabat sekda untuk membantu bupati utamanya dalam hal menjalankan tugas-tugas pemerintahan, administrasi dan tata kelola keuangan," ujarnya.

Sebelumnya, Dr Syafruddin Nurdin juga telah dilantik sebagai penjabat Sekda Jeneponto oleb Plt Bupati Jeneponto Asmanto Baso Lewa beberapa bulan lalu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved