Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Urus Sertifikasi Uji Mutu Hasil Perikanan di Sulsel Kian Cepat dan Mudah Berkat Inovasi Ini

Pengujian sertifikasi ini menjadi salah satu syarat utama standar mutu produk perikanan di negara tujuan ekspor.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Handover
Petugas UPT BP3MPHKP Sulsel bersiap mengantarkan sertifikat belum lama ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proses sertifikasi pengujian mutu hasil perikanan di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kian cepat, mudah, dan murah. Pengujian sertifikasi ini menjadi salah satu syarat utama standar mutu produk perikanan di negara tujuan ekspor.

Sertifikat uji mutu itu diterbitkan Unit Pelaksana Teknis Balai Pembinaan, Pengujian, dan Pengembangan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (UPT BP3MPHKP) Sulsel. 

Baca: Tak Selamanya Jadi Calon Legislator Menggiurkan, Bukti Berikut Ini Bikin Geleng-geleng

BP3MPHP Sulsel telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai lembaga pengujian ISO/IEC 17025: 2008 sejak tahun 2002 lalu sekaligus sudah mengantongi sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001: 2015.

Kemudahan proses sertifikasi tersebut seiring inovasi Sejuta Ikan (Sertifikasi Pengujian Mutu Hasil Perikanan) yang dihadirkan UPT tersebut setahun terakhir ini.

"Inovasi ini sebagai upaya kami memberikan kemudahan bagi masyarakat pelaku usaha yang sekaligus upaya menggenjot ekspor produk perikanan dari Sulsel agar semakin mendunia," kata Kepala BP3MPHKP Sulsel Siti Zaleha Soebarini, Sabtu (21/07/2018).

Dari segi waktu misalnya. Hadirnya inovasi pertama di timur Indonesia ini memangkas waktu pelayanan pengujian mikrobiologi dan kimia yang dilakukan BP3MPHP Sulsel untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan permintaan standar negara tujuan ekspor.

Dari sebelumnya 8-12 hari menjadi hanya sekitar 6-10 hari. Dengan mengubah sistem pelayanan secara manual ke sistem komputerisasi memanfaatkan jaringan wilayah lokal atau Local Area Network (LAN).

Sistem menghubungkan beberapa komputer di kantor BP3MPHKP. Komputer di bagian administrasi pelayanan penerbitan sertifikat dihubungkan ke laboratorium pengujian. 

Dengan demikian pengujian yang telah selesai langsung diinput dan diterima langsung bagian administrasi pelayanan. Selanjutnya diterbitkan sertifikat pengujian mutu hasil perikanan.

Sistem ini memangkas waktu pelayanan administrasi dan penerbitan Sertifikat Pengujian Mutu Hasil Perikanan sekitar dua hari. Berbeda saat masih menggunakan sistem manual.

Petugas melakukan pencatatan manual di bagian penerimaan saat menerima pengajuan permohonan sertifikasi pengujian hingga penerbitan sertifikat.

Selain proses yang kian singkat, kemudahan dirasakan langsung masyarakat pelaku usaha perikanan dengan layanan antar jemput dari petugas BP3MPHKP.

Pihak BP3MPHKP bisa melakukan penjemputan sampel uji berdasarkan permintaan masyarakat jika diperlukan.

Selanjutnya, hasil pengujian dalam bentuk sertifikat yang telah selesai langsung diantarkan kepada masyarakat pelaku usaha perikanan oleh dua petugas dengan identitas resmi secara bergantian menggunakan sepeda motor branding program ini.

Layanan pengantaran tersebut tanpa pungutan biaya (gratis). Masyarakat pelaku usaha perikanan tinggal menyampaikan melalui telepon, pesan singkat atau short message services (SMS), WhatsApp Massenger (WA), untuk alamat pengantaran sertifikat serta kepastian waktu penyelesaian pengujian sertifikasi produknya.

Pelayanan ini bahkan dilengkapi manajemen komplain untuk memonitor berjalannya program dan kepuasan masyarakat pelaku usaha.

Pengaduan bisa disampaikan melalui banyak jalur. Mereka bisa menyampaikan aduan dan keluhan pelayanan langsung ke petugas pelayanan BP3MPHKP atau kotak saran yang tersedia di kantor BP3MPHKP.

Aduan juga bisa disampaikan melalui telepon dan SMS melalui nomor 085299187700 bahkan dengan surat elektronik melalui email bpmpp.sulsel@gmail.com. Komplain dicatat dan langsung ditindak lanjuti oleh tim BP3MPHKP dengan cepat dan transparan.

Penyelesaiannya dilakukan internal keseluruh pegawai yang terlibat dan hasilnya disampaikan ke masyarakat pelaku usaha yang mengajukan aduan. 

Tim BP3MPHKP juga secara rutin melakukan survei kepuasan masyarakat pelaku usaha setiap enam bulan sekali.

Selain itu, tim ini juga rutin melakukan monitoring berkala setiap tiga bulan sekali untuk memantau perkembangan dan capaian keberhasilan inovasi ini secara berkelanjutan.

Permohonan Meningkat

Ikan Tuna Ekspor
Ikan Tuna Ekspor ()

Alhasil hingga saat ini inovasi layanan tersebut terus berjalan dan memberi dampak positif. Dari segi pemohon misalnya. Hadirnya inovasi Sejuta Ikan berbanding lurus dengan peningkatan jumlah pemohon. 

Dari hanya 26 pemohon pada tahun 2016 sebelum inovasi ini hadir menjadi 69 pemohon pada tahun 2017 setelah inovasi ini hadir atau meningkat hingga 165,38 persen.

Hadirnya inovasi ini juga meningkatkan jumlah Sertifikat Pengujian Mutu Hasil Perikanan yang diterbitkan BP3MPHKP. Pada tahun 2017, mencapai 664 sertifikat atau meningkat 69,39 persen dibandingkan tahun 2016 lalu yang hanya 392 sertifikat.

Peningkatan pemohon dan jumlah sertifikat yang diterbitkan berbanding terbalik dengan menurunnya jumlah keluhan masyarakat pelaku usaha perikanan. Pada 2016 terdapat lima keluhan dan tahun 2017 sudah tidak terdapat keluhan sama sekali (zero complaint).

Dampak besarnya lagi pada ekspor produk perikanan unggulan Sulsel seperti udang, ikan tuna, ikan kerapu, ikan kakap, gurita, rumput laut, telur ikan terbang, dan lainnya, yang pada 2017 lalu mencapai 113.472 ton dengan nilai 194,1 juta dolar AS (BPS, 2018).

Untuk negara tujuan ekspor antara lain Belanda, Jerman, Inggris, Rusia, Amerika Serikat (AS), China, Afrika, Japan, Singapura, Korea, Vietnam, dan negara Asia lainnya.

Siti Zaleha menambahkan inovasi pelayanan ini tak hanya mudah diterapkan. Implementasinya juga tak memerlukan biaya besar. "Cukup memanfaatkan seluruh potensi yang sebenarnya sudah tersedia," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved