Pemilu 2019
22 Juli 2018, KPU Maros bakal Umumkan Bacaleg yang Lolos Berkas
Selain mengumumkan, pihaknya juga akan menyerahkan berkas Bacaleg yang memenuhi syarat ke 14 parpol
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - KPUD Maros menjadwalkan akan mengumumkan identitas 450 bakal calon legislatif 2019, yang dinyatakan lolos verifikasi berkas pendafataran pada 22 Juli mendatang.
Ketua KPUD Maros, Syamsu Rizal mengatakan, selain mengumumkan, pihaknya juga akan menyerahkan berkas Bacaleg yang memenuhi syarat ke 14 parpol yang ikut bertarung.
"Saat ini, kami masih verifikasi berkas 450 Bacaleg yang telah mendaftar. Hasil verifikasi akan diumumkan tanggal 22 Juli mendatang. Berkas juga akan diserahkan ke partai jika ada bacaleg yang belum memenuhi syarat," katanya, Kamis (19/7/2018).
Rizal melanjutkan, setelah pengembalian berkas, KPU memberikan kesempatan kepada parpol selama 10 hari, mulai tanggal 22 hingga 31 Juli 2018 supaya melengkapi berkas.
Namun jika sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, tapi berkas belu memenuhi syarat, Bacaleg tersebut akan dicoret dari daftar pertarungan.
"Bacaleg yang tidak bisa melengkapi berkasnya, pasti digugurkan. Secara otomatis partai yang bersangkutan tempat kekurangan Caleg," katanya.
Meski masing-masing parpol mendaftarkan 35 kadernya, namun kemungkinan besar hanya 20 orang yang lolos berkas.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ketua-ppp-maros-hasmin-badoa_20180718_191906.jpg)