Daftar Lengkap Caleg Partai Golkar untuk DPRD Sulsel, Siapa Jagoan Anda?
Daftar lengkap nama-nama bakal calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar untuk DPRD Sulsel.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar lengkap nama-nama bakal calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar untuk DPRD Sulsel.
DPRD Sulsel menyiapkan 85 kursi untuk diperebutkan pada Pemilu 2019 nanti.
Sebagai partai pemenang Pemilu 2014 di Sulsel, nama-nama bakal caleg Partai Golkar menarik untuk dinantikan.
Sekaligus jadi tantangan bagi nama-nama yang masuk di daftar caleg sementara (DCS) untuk memperjuangkan 'harga diri' Golkar di DPRD Sulsel.
Berikut daftar lengkap daftar caleg sementara (DCS) Caleg Golkar untuk DPRD Sulsel:
Dapil Sulsel I
1. Kadir Halid
2. Debbie Purnama
3. Chairul Tallu Rahim
4. Irwan Muin
5. Gunadil Saleh
6. Andi Bunga Yulianti
7. Sherly Farouk
8. Talib Mustafa
9. Ady Franky Baramuli
Dapil Sulsel II
1. Imran Tenri Tata
2. Nasruddin Upel
3. Shanty D Mappadjantji
4. Lukman B Kady
5. Rahman Pina
6. Hadijah Hafid
Dapil Sulsel III
1. Fahruddin Rangga
2. Asrullah
3. Rizda Novendry Binti HM Danial
4. Abbas Hadi
5. Ziaur Rahman Mustari
6. Nurhania Kari
7. Syamsuddin Lagu
8. Iriyanti Arifin
9. Batiar A Rauf
Dapil Sulsel IV
1. Arfandy Idris
2. Ince Langke
3. Suriati
4. Annas Jalling
5. Rosmila Mustamin
6. Sri Novianty
7. Syamsul Alam Ibrahim
Dapil Sulsel V
1. Iskandar Zulkarnain Latief
2. A Waris Halid
3. A Ayu Andira
4. A Nirwan Arifuddin
5. A Irwan Kurniawan SE
6. Anita Purnamasari
Dapil Sulsel VI
1. A Ina Kartika Sari SH MSi
2. A Syamsul Alam Mallarangeng
3. Andi Rista Irawati Tanrasula
4. Sofyan Syam H SE
5. Awing Yahya SP M Si
6. Hariati
7. Suwandana Ruslan
8. Ikhsan Pangerang Rahim
9. Muh Sidik Tahir Ir MM
Dapil Sulsel VII
1. Andi Muhammad Zunnun Nurdin Halid
2. Rusni Kasman Dr Hj SH MKn
3. H Andi Izman Maulana
4. Andi Eva Faolia Tenri BP SE MM
5. Haeranah Alwany DR SE MM
6. Andi Sadly Rasyid
7. Andi Patawari DR H SH MH
Dapil Sulsel VIII
1. A Haerani DR SKM MKes
2. Drs H A Marzuki Wadeng
3. Baso Rahmanuddin MM Mkes
4. Ikha Prawisna Mulyawan
5. Andi Ilham SS Kom
6. Afrida Yunus Panaungi
7. Andi Affandi
Dapil Sulsel IX
1. Andi Tenry Sose SSN MSi
2. Muh Darwis Bastama SP
3. Asmara A H Cawidu SIP
4. Andi Dala Atika
5. H Zulkifli Zain
6. Drs H Ambo Dalle
7. A Nilawati Opu Sidik
8. Antar B Skom
9. Muhammad Natsir SSos
Dapil Sulsel X
1. Soni Budi Pandin IR
2. Nurliah Datuan Batara SE
3. Ronny Mappiley
4. Novi Purwono
5. Jhon Rende Mangontan
Dapil Sulsel XI
1. Armin Mustamin Toputiri H SH
2. Muh Taqawa Muller
3. Nurhaeni Amir
4. Marthen Rantetondok Ir MM
5. A Hatta Marakarma
6. Hj Rostini Angka
7. Hafida Rauf Basyuri S Ip
8. Ronny Abbas
9. Ildha Syarifuddin SKM
10. Mochammad Akbar Andi Leluasa
11. Andi Astribhaskoro Emir Tajibarani AB Amry S Sos
Masyarakat Punya Kesempatan Memberi Masukan
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) meminta agar partai politik mempersiapkan lebih banyak bakal calon anggota legislatif di Pemilu Legislatif 2019.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, langkah ini untuk mengantisipasi caleg-caleg yang tak lolos masuk daftar calon sementara (DCS).
"Ketika DCS, lalu ada caleg bermasalah, kami memberikan kesempatan kepada parpol buat mengganti sebelum ada DCT (daftar calon tetap)," ujar Ilham di Gedung KPU, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ilham juga meminta agar parpol harus memastikan ketersediaan caleg dengan baik, mengingat adanya penambahan jumlah dapil dan alokasi kursi di tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Selain itu, ketersediaan caleg juga harus disiapkan untuk memenuhi alokasi 30 persen caleg perempuan di setiap dapil.
"Dia (parpol) harus menyediakan 30 persen perempuan di setiap dapil kan harus 30 persen keterwakilan perempuan," kata Ilham.
Parpol juga diharapkan mempersiapkan caleg cadangan untuk mengantisipasi caleg-caleg yang gugur dalam proses pencalonan, seperti mengundurkan diri, sakit berat, dan lain-lain.
KPU membebaskan parpol menentukan jumlah caleg cadangan tersebut.
Seperti yang diketahui, alokasi kursi pada 2019 untuk DPR mengalami peningkatan sebanyak 15 kursi, dari 560 kursi menjadi 575 kursi.
Untuk alokasi DPRD Provinsi sebesar 2.207 kursi, sementara periode sebelumnya 2.112 kursi.
Sementara, untuk DPRD Kabupaten/Kota menjadi 17.610 kursi atau bertambah 715 kursi dari tahun 2014.
Dari rincian tersebut, total jumlah kursi pada Pemilu 2019 menjadi 20.392 kursi atau bertambah 825 kursi dibanding Pemilu 2014.
Adapun, dalam data yang ditunjukkan KPU, dapil DPR berubah, dari 77 pada Pemilu 2014 menjadi 80 dapil pada Pemilu 2019.
Sedangkan, dapil DPRD provinsi juga mengalami peningkatan dari 259 dapil di Pemilu 2014 menjadi 272 dapil di Pemilu 2019.
Dapil DPRD Kabupaten/Kota mengalami peningkatan dari 2.102 di Pemilu 2014 menjadi 2.206 di Pemilu 2019.
Menurut Ilham, penambahan dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2019 ini karena pertumbuhan jumlah penduduk.
Selain itu, terdapat pula 17 daerah otonomi baru (DOB) yang belum mempunyai dapil pada Pemilu 2014.
Partai politik diharuskan mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mendaftarkan calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
KPU mengatakan masyarakat dapat mengakses data Silon pascapenetapan daftar calon sementara (DCS).
"Segera, jadi pada saat daftar calon sementara (DCS), mereka (masyarakat) bisa akses," ujar komisioner KPU Ilham Saputra.
Ilham mengatakan nantinya masyarakat diperbolehkan melihat DCS caleg. Masyarakat juga dapat melaporkan bila nantinya diketahui ada caleg yang bermasalah.
"Nanti ketika DCS, masyarakat kita berikan kewenangan atau kesempatan untuk memberikan laporan apa pun bentuknya apakah orang-orang ini baik atau tidak. Mereka bisa sampaikan kepada kita," kata Ilham.
Ilham mengatakan penetapan DCS akan dilakukan pada Agustus mendatang.
Penetapan dilakukan setelah adanya proses verifikasi pencalonan.
"Awal Agustus, setelah kita melakukan verifikasi kepada partai politik hasil pendaftaran pada kita. Nanti kita cek kita verifikasi lagi, sama partai politik untuk diperbaiki, baru nanti kemudian ada DCS," kata Ilham.
Tahapan Maccaleg
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, pendaftaran caleg dilakukan pada 4-17 Juli 2018.
Berikut tahapan 'maccaleg' Pemilu 2019:
5-18 Juli 2018: Proses verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon .
19-21 Juli 2018: Penyampaian hasil verifikasi
22-31 Juli 2018: Perbaikan daftar calon dan syarat calon.
1-7 Agustus 2018: Verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon
8-12 Agustus 2018: penyusunan dan penetapan DCS (TRIBUN-TIMUR.COM/ABDUL AZIZ)
Baca: Ingat Daeng Aziz? Dulu Lawan Ahok dan Disegani di Kalijodo, Kini Caleg Gerindra Sulsel
Baca: 7 Hadiah untuk Lalu Muhammad Zohri, Sang Juara Dunia Atletik dari NTB
Baca: Jadwal Pendaftaran CPNS Akhir Juli 2018 - Berikut Tahapan dan Jenis Tes Online Maupun Offline
Baca: Pendaftaran CPNS 2018: Download Kumpulan Soal CPNS Lengkap dengan Kunci Jawaban
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 - Lulusan SMA Sederajat Siapkan 3 Jenis Ijazah, Berikut Bedanya dengan S1