Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terdakwa Korupsi SPAM Sulsel Kembalikan Kerugian Negara Rp 360 Juta ke Majelis Hakim

Penyerahan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel, Adi Haryadi Annas dan para terdakwa kasus korupsi SPAM

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satker Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Sulsel mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 360 juta lebih.

Uang dalam bentuk pecahan ratusan dan lima puluh ribu yang dibungkus dengan plastik warna hitam diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum terdakwa kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Penyerahan uang kerugian negara berlangsung usai sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainya dalam kasus yang sama, Selasa (17/06/2018).

Pantauan TribunTimur.com,  penyerahan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel, Adi Haryadi Annas dan para terdakwa kasus korupsi SPAM serta Panitera Pengadilan.

Baca: Kepala Satker SPAM Sulsel Ferry Natsir Dituntut Dua Tahun Penjara

Sebelum uang ini diserahkan, Majelis Hakim yang dipimpin langsung Yuli Effendi sempat menggelar pertemuan tertutup beberapa menit di belakang ruang sidang.

Pertemuan itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku pihak yang seharusnya menerima pada saat itu menolak menerima, dengan beberapa pertimbangan.

JPU mengaku belum siap menerima uang itu dengan alasan tidak ada pihaknya yang hadir untuk menghitung uang bernilai ratusan juta itu.

"Benar tadi ada pengembalian uang kerugian negara senilai Rp 360 juta. Tapi bukan kepada kami melainkan ke Pengadilan," kata Adi Haryadi Annas.

Adi mengatakan selain Kaharuddin, dua terdakwa sebelumnya juga telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 1,98 miliar.

"Total yang sudah dikembalikan adalah 1.98 Milyar atau 81% dari total 2,4 M kerugian negara,"ujarnya. (San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved