Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Halaman Kejari Sidrap
Pemusnahan miras berbagai merek tersebut, merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap memusnahkan ribuan botol minuman keras, Selasa (17/7/2018).
Minuman keras berbagai merek yang dimusnahkan sebanyak 1.785 botol.
Selain itu, terdapat 45 jerigen, yang berisi sekitar 625 liter minuman keras lokal jenis ballo.
Miras tersebut dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Kajari Sidrap, Jasmin Simanullang mengatakan pemusnahan miras berbagai merek tersebut, merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Butuh kerjasama semua elemen masyarakat dalam memberantas peredaran miras di Sidrap. Apalagi miras ini kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana," katanya.
Selain itu kata Jasmin, pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian, dan stakeholder terkait dalam menekan peredaran miras, utamanya miras ilegal.
Pantauan TribunSidrap.com, ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara dilempar ke halaman Kejari Sidrap.
Turut hadir dalam pemusnahan miras tersebut, Wakapolres Sidrap Kompol H Baso, Danramil 1420-03 Maritengngae Kapten Inf Haryono Mansur, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Anita Taherong, Ketua KNPI Sidrap Abdul Jabbar, dan lainnya.