Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Komisioner KPU Parepare: Nyaleg di Partai Berbeda, Legislator Tak Wajib di-PAW

Kalaupun partai yang bersangkutan melakukan PAW maka mengaju pada ketentuan dalam pasal 5-7 PKPI Nomor 6 Tahun 2017.

Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MULYADI
Komisioner Divisi Hukum KPUD Parepare, Hasruddin 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Kembali mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dengan partai berbeda bagi anggota DPRD yang masih menjabat tidak diwajibkan di-PAW.

Menurut, Komisioner KPU Parepare, Hasruddin, Sabtu (14/7/2018), PKPU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Calon Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD pada pasal 7 ayat 6 huruf b mengatur terkait legislator yang pindah partai.

"Bunyinya legislator yang bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPR,DPRD Provinsi,atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir maka mencalonkan diri kembali lewat partai berbeda tidak diwajibkan di-PAW," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Uceng menuturkan, kalaupun partai yang bersangkutan melakukan PAW maka mengaju pada ketentuan dalam pasal 5-7 PKPI Nomor 6 Tahun 2017.

"Jadi.semua tergantung dari partai politiknya," ungkap Hasruddin

Anggota DPRD Parepare yang akan maju kembali lewat partai berbeda yakni Tasming Hamid.

Tasming terpilih menjadi anggota DPRD Parepare 2014-2019 lewat partai Demokrat dan akan kembali maju lewat Partai Nasdem.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved