Pemilu 2019
Komisioner KPU Parepare: Nyaleg di Partai Berbeda, Legislator Tak Wajib di-PAW
Kalaupun partai yang bersangkutan melakukan PAW maka mengaju pada ketentuan dalam pasal 5-7 PKPI Nomor 6 Tahun 2017.
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Kembali mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dengan partai berbeda bagi anggota DPRD yang masih menjabat tidak diwajibkan di-PAW.
Menurut, Komisioner KPU Parepare, Hasruddin, Sabtu (14/7/2018), PKPU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Calon Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD pada pasal 7 ayat 6 huruf b mengatur terkait legislator yang pindah partai.
"Bunyinya legislator yang bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPR,DPRD Provinsi,atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir maka mencalonkan diri kembali lewat partai berbeda tidak diwajibkan di-PAW," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Uceng menuturkan, kalaupun partai yang bersangkutan melakukan PAW maka mengaju pada ketentuan dalam pasal 5-7 PKPI Nomor 6 Tahun 2017.
"Jadi.semua tergantung dari partai politiknya," ungkap Hasruddin
Anggota DPRD Parepare yang akan maju kembali lewat partai berbeda yakni Tasming Hamid.
Tasming terpilih menjadi anggota DPRD Parepare 2014-2019 lewat partai Demokrat dan akan kembali maju lewat Partai Nasdem.(*)