TERPOPULER: 6 Golongan Prioritas CPNS 2018, Dugaan Cinta Terlarang Mantan Kapolres AKBP Bambang
Barangkali pembaca melewatkan karena kesibukan aktivitas atau hal lain. Berikut rangkuman berita terpopuler sepanjang Kamis (12/7/2018):
Tribun-timur.com melansir perkembangan terbaru informasi CPNS 2018 dari Twitter BKN Minggu (24/6/2018) sebagai berikut:
3. Facebook
Berikut informasi terbaru mengenai seleksi CPNS 2018 dilansir Tribun-timur.com dari Facebook BKN, jangan lupa LIKE untuk mendapatkan informasi terkini:
4. Instagram
5. Youtube
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan, pemerintah masih melakukan tahap verifikasi usulan CPNS dari instansi melalui E-formasi. Dia berharap hal ini dapat segera dituntaskan untuk mengetahui kebutuhan CPNS.
“Iya, kebutuhan dan beban kerjanya nanti sinkron, kebutuhannya berapa. Mudah-mudahan bisa kita selesaikan,” ujarnya.
Menurut dia, jika verifikasi telah selesai, akan diumumkan kebutuhan CPNS 2018. Dia juga memastikan seleksi akan digelar tahun ini. (RASNIGANI/TRIBUNTIMUR)
Dugaan Cinta Terlarang dengan Polwan Cantik, Begini Nasib Mantan Kapolres AKBP Bambang Kini
Entah mimpi apa pejabat kepolisian yang satu ini hingga mengalami hal yang tak diduga.
Mengejutkan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Wijanarko dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.
Padahal, dia baru 7 bulan menjabat.
Bambang dilantik sebagai Kapolres Pangkep, Desember 2017 oleh Kapolda Sulsel, Irjen Umar Septono.
Dia menggantikan AKBP Edy Kurniawan.
Lalu, dicopot pada Juli 2018 dan digantikan AKBP Tulus Sinaga.
Pencopotan berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolri bernomor ST/1679/VII/ KEP./2018.
Bambang kini "diparkir" di Mapolda Sulawesi Selatan tanpa jabatan.
Kenapa Bambang dicopot oleh Umar?
Ternyata perwira menengah tersebut diduga selingkuh dengan staf Polres Pangkep berpangkat perwira pertama.
Mereka sering jalan-jalan pada malam hari.
Dugaan perselingkuhan ini sedang diproses Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan.
Umar mengatakan, Bambang melanggar disiplin sehingga dicopot.
"Karena dia pimpinan, sedikitpun apa-apa, yang dia buat tidak baik, ya kita segera mengganti dia," kata Umar saat ditemui di Mapolda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (10/7/2018).
Menurut Umar, tidak semestinya seorang pimpinan apalagi jabatannya adalah Kapolres melakukan kesalahan hingga mencoreng citra Polri.
Umar mengatakan secara tegas, jika ada Kapolres mencoreng citra Polri, maka tentu akan dilakukan sebuah tindakan tegas tanpa adanya kompromi dan pengecualian.
"Intinya tidak ada perlindungan, karena polisi sedang membangun citra Polri diterima masyarakat, malah ada yang mencoreng citra itu," kata Umar.
Punya Istri
Bambang diduga selingkuh saat dia memiliki istri.
Saat lepas sambut di Mapolres Pangkep, dia juga didampingi istri sekaligus Ketua Bhayangkari Polres Pangkep.
Lepas sambut diwarnai isak tangis Bambang.
"Saya titip Polres Pangkep, yah. Mohon maafnya dari segala kesalahan yang saya perbuat selama ini," ujarnya sambil menangis terisak, Selasa kemarin.
Saat jurnalis Tribun Timur, Munjiyah Dirga Ghazali berusaha mewawancarai Bambang untuk mendapatkan konfirmasi, dia tak bersedia dan menangis hingga meninggalkan Mapolres Pangkep.
"Kapolres Baik"
Sebelum meninggalkan Mapolres Pangkep, Bambang sempat diarak sambil digotong keliling halaman Mapolres.
Ini adalah bentuk penghargaan kepada beliau karena jasanya memimpin.
"Tidak ada Kapolres sebaik ini," ujar polisi yang mengarak Bambang.
Bambang terlihat seperti terharu dan sesekali melempar senyum meski matanya lembab usai menangis.
Brigpol Ahmad Abrar Azis memiliki kenangan tersendiri dengan mantan atasannya itu,
Masih begitu lekat dalam ingatannya soal sosok Bambang yang mudah menebar senyum dan ramah.
"Bapak orangnya ramah, dia seperti bukan atasan kalau sama kami. Enak diajak curhat dan sudah seperti teman. Curhat apapun itu baik pribadi, masalah kantor maupun keluarga dia beri saran ke kami," ujarnya Ahmad.
Abrar lalu menyeka air matanya mengenang mantan atasannya tersebut.
Sesekali dia berusaha untuk tidak menangis di hadapan jurnalis Tribun.
"Kami disini kehilangan sosok seperti beliau. Kalau marah, dia tidak tunjukkan, tapi dilihat dari mimik wajah saja," ujarnya.
Dia berharap, Bambang dapat jauh lebih baik lagi dengan ide-ide briliannya dan inovasinya di tempat baru.
"Bapak juga punya ide-ide kreatif menyambut moment. Seperti moment Bhayangkara, 2 Juli 2018 laluu. Ada banyak lomba yang tidak biasa beliau gelar dan melibatkan seluruh personelnya," kata Ahmad usai melepas kepergian Bambang.
Usai diarak, Bambang lalu meninggalkan Mapolres Pangkep.
Isak tangis kembali riuh terdengar tatkala sekumpulan anggota Bhayangkari histeris sambil mengucapkan selamat tinggal untuk Bambang dan istri.
Jawaban Tommy Soeharto saat Ditanya Najwa Shihab Soal Kasus Pembunuhan Hakim Agung 2002 Silam
Pertanyaan mengejutkan dilontarkan Najwa Shihab di acara Mata Najwa, Trans 7 yang menghadirkan bintang tamu Tommy Soeharto, Rabu (11/7/2018).
Najwa Shihab yang mewawancarai Tommy Soeharto di kediaman keluarga Cendana, langsung menanyakan kasus pembunuhan yang pernah menjerat putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu pada 2002 silam.
Najwa Shihab juga menyinggung keputusan Tommy Soeharto membentuk partai politik baru yang bernama Partai Berkarya.
"Embel-embel narapidana pembunuhan, sebagai ketua umum partai, berat tidak sih embel-embel napi pembunuhan di nama anda?" tanya Najwa Shihab.
"Tidak, karena memang sudah dijalankan. Secara hukum juga sudah bebas murni dan MK sudah memutuskan bebas murni. Kalau ada masyarakat yang mengaitkan seperti itu ya boleh-boleh saja. Itu hak mereka," kata Tommy Soeharto.
"Selama persidangan, tidak ada saksi yang memberatkan saya. Yang menyatakan bahwa saya pelakunya atau dalangnya. Tak ada satu pun," tambahnya.
Najwa juga menjelaskan bahwa sebenarnya Tommy sempat divonis penjara selama 15 tahun.
Selama menjalani hukuman itu, vonis Tommy terus turun.
"Walau vonisnya kemudian 15 tahun, kemudian turun menjadi 10 tahun, dan kemudian dipenjara kurang dari 6 tahun," kata Najwa.
"Yang namanya PK (Peninjauan Kembali) harusnya ditolak atau diterima. Tapi ini nggak, diterima tapi cuma sebagian. Makanya ini keputusan kan jadi dipertanyakan," beber Tommy Soeharto.
Selama menjalani hukuman, Tommy mengaku bahwa dirinya lebih dekat dengan Tuhan.
Tommy juga mengatakan dirinya lebih fokus ke perusahaannya.
Najwa penasaran dengan pesan yang disampaikan oleh Soeharto saat Tommy menjalani hukuman di penjara.
"Apa yang waktu itu kerap disampaikan Pak Harto ketika anda mengalami masa hukuman itu," tanya Najwa.
"Sabar, sing sabar (yang sabar)," jawab Tommy Soeharto sambil tersenyum ramah kepada Najwa Shihab.
Kasus yang membuat Tommy Soeharto masuk penjara berkaitan dengan pembunuhan Hakim Agung, Syafiuddin Kartasasmita pada 2002 lalu.
Berikut kronologi singkat sepak terjang seorang Tommy Soeharto pada kasus yang membuatnya masuk penjara, seperti dilansir tribunmedan.com:
22 September 2000, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Syafiuddin Kartasasmita, memvonis Tommy bersalah atas kasus tukar guling PT Goro dan Bulog. Tommy diganjar penjara 18 bulan, denda Rp 10 juta dan wajib bayar ganti rugi Rp 30 miliar.
2 November 2000, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menolak permohonan grasi Tommy Soeharto. Hebatnya setelah ditolak, satu hari kemudian, yaitu tanggal:
3 November 2000: Tommy Soeharto berhasil kabur dari penjara.
26 Juli 2001: Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita tewas ditembak ketika sedang berangkat kerja. Saksi mata menyebutkan almarhum ditembak dua orang yang mengendarai sepeda motor. Peluru menembus dada dan rahang kanan. Syafiuddin pun meninggal di tempat kejadian.
6 Agustus 2001: Ditemukan senjata api, bahan peledak dan dinamit di sebuah rumah di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kapolda Metro Jaya, Sofjan Jacoeb, mengatakan Tommy Soeharto sebagai tersangka pembunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan beberapa kasus peledakan bom di Jakarta.
7 Agustus 2001: Polisi menangkap Mulawarman dan Noval Hadad, dua tersangka penembak Hakim Agung Syafiuddin, yang akhirnya mengaku membunuh atas perintah Tommy Soeharto.
28 November 2001: Tim kobra yang dipimpin kala itu oleh Kompol Tito Karnavian (sekarang Kapolri) menangkap Tommy Soeharto di sebuah rumah di daerah Tangerang saat Tommy sedang tertidur.
Akhirnya Noval dan Mulawarman divonis hukuman seumur hidup, anehnya Tommy Soeharto hanya divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hebatnya lagi, setelah dikorting sana sini, Tommy Soeharto akhirnya bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan kurang lebih 5 tahun saja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kolase-foto-tommy-soeharto-cpns-2018-dan-akbp-bambang_20180713_072832.jpg)