Kejari Maros Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Damma
Peningkatan status setelah tim Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang dinilai terlibat.
Penulis: Ansar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros meningkatkan status kasus dugaan korupsi Jembatan Damma, Desa Bonto Matinggi, Tompobulu, Sulawesi Selatan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejari Maros, Noor Ingratubun, Jumat (13/7/2018) mengatakan peningkatan status kasus jembatan Damma tahun 2015-2017, setelah tim Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang dinilai terlibat.
Oknum yang telah diperiksa, yakni Kepala Desa Bonto Matinggi, Haerul dan Sekretaris, Saharuddin serta pendamping desa. Haerul dan Saharuddin dinilai menjadi aktor utama mangkraknya jembatan senilai Rp 332 juta tersebut.
Baca: Kejari Luwu Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Irigasi Rp 1,8 Miliar di Walenrang Utara
Baca: 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bergulir Maros Ditahap Duakan
"Status jembatan Damma kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tapi kami belum tetapkan tersangka. Calonnya sudah ada kok. Tinggal menunggu waktu saja," katanya.
Ingratubun mengaku belum menyeret tersangka lantaran ditakutkan target melarikan diri dan mempraperdilankan Kejari karena merasa dirugikan.
Dia berjanji, secepatnya akan menetapkan tersangka minimal dua orang. Kedua calon tersangka merupakan pemeran utama dalam penyelewengan anggaran dana desa tersebut.
"Tenang, pasti ada tersangkanya. Pokoknya yang terlibat pasti diseret. Tapi untuk sementara kami belum umumkan tersangkanya. Yang pasti sudah ada calon," tuturnya.(*)