Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bisa Keluar Penjara Lebih Awal, Mengapa Pihak Ahok Tolak Bebas Bersyarat?

Meski sedang menjalani masa hukuman di penjara, masyarakat terus membicarakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Editor: Rasni

TRIBUN-TIMUR.COM - Meski sedang menjalani masa hukuman di penjara, masyarakat terus membicarakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Topik pembebasan bersyarat untuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok menjadi pembicaraan menarik beberapa waktu terakhir.

Adik Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety Indra mengatakan, kakaknya tidak akan mengikuti pembebasan bersyarat.

"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal ysng sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama.

"Tetapi beliau @basukibtp putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama

Baca: Yuk Cicip Sensasi Es Kopi Beer di Kohi Kafe

Baca: PBSI Targetkan Atlet Bulutangkis Sulsel Capai Semifinal di Sirnas 2018

Baca: Pejabat Pemda Selayar Ini Jagokan Kroasia di Piala Dunia 2018

 

Bila melihat jadwal Bebas Murni, Pria yang akrab disapa Ahok itu akan bebas murni pada Tahun 2019.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Andika D Prasetya mengatakan.

Pihaknya sudah menghitung kapan pria yang akrab disapa Ahok itu bisa bebas berdasarkan kondisi saat ini.

"Kalau bebas murni dia (Ahok) itu di 23 April 2019," ujar Andika Dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com pada Rabu (11/7/2018).

 

Baca: Pejabat Pemda Selayar Ini Jagokan Kroasia di Piala Dunia 2018

Baca: Persib Bandung Curi 1 Poin di Kandang Perseru Serui, Skor Imbang Tanpa Gol

Baca: Blak-blakan, Tommy Soeharto Ungkap Alasannya Tak Pernah Kritik Prabowo, Siap Dukung Jadi Capres?

Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Ahok tengah menjalani masa hukuman di Mako Brimob setelah dipindah dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, karena kondisi yang tidak kondusif.

Dia menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017 dan mendapatkan remisi 15 hari pada Natal 2017.

Andika mengatakan, Ahok juga berpeluang mendapatkan remisi pada 17 Agustus dan Natal tahun ini.

Sementara itu untuk bebas bersyarat, Ahok seharusnya sudah bisa mendapatkannya pada 19 Agustus 2018.

Pada tanggal tersebut, Ahok sudah menjalani dua pertiga masa tahanannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved