Dinas PMD Sulsel Tanggapi Rencana Penundaan Pilkades di Takalar
Dalam surat tersebut, Mustari juga menekankan agar pelaksanaan Pilkades disesuaikan dengan agenda politik dan demokrasi yang
Penulis: Muhammad Ihsan Harahap | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunTakalar.com, Muhammad Ihsan Harahap
TRIBUNTAKALAR.com, PATTALLASSANG - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Selatan H Mustari Soba menanggapi surat Bupati Takalar Syamsari Kitta terkait rencana penundaan Pilkades di Kabupaten Takalar.
Tanggapan tersebut termuat dalam sebuah surat tertanggal 9 Juli 2018 dari Mustari Soba kepada Syamsari Kitta.
Menurut salinan surat yang didapatkan oleh TribunTakalar.com, Mustari menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades adalah kewenangan Pemkab yang secara teknis diatur dalam peraturan daerah (Perda).
"Pelaksanaan Pilkades Kabupaten Takalar pada tahun 2019 dapat saja dilakukan selama masih seiring dengan regulasi Permendagri No 65 tahun 2017 Pasal 4 Ayat (2)," bunyi surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Mustari juga menekankan agar pelaksanaan Pilkades disesuaikan dengan agenda politik dan demokrasi yang akan berlangsung.