um-ptkin.ac.id - 14 Hal yang Harus Kamu Persiapkan Usai Lulus UM-PTKIN, No 9 Jangan Sampai Lupa
Calon mahasiswa baru yang ingin melihat hasil pengumuman UM-PTKIN bisa mengakses laman http://pengumuman.um-ptkin.ac.id.
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM - Seleksi Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) diumumkan pukul 10.00, Selasa (10/7/2018) WIB atau sekitar pukul 11.00 WITA
Dalam siaran pers panitia UM-PTKIN nasional, telah ditetapkan dari 103.444 pendaftar UM-PTKIN 2018 dengan jumlah Program Studi tersedia sebanyak 1.155 Prodi yang tersebar di 58 PTNKIN Seluruh Indonesia
Kuota keseluruhan Jalur UM-PKIN tahun ini sebesar 43.245 bertambah sekitar 3.857 orang dari tahun lalu.
Baca: Siswi SMK Meninggal Usai Diduga Disetubuhi Pacar, Orang Tua Temukan Kejanggalan, Sahabat Buka Suara
Baca: Rayakan Ultah Papanya, Resleting Celana Daffa Wardhana Pacar Chelsea Islan Bikin Netizen Riuh
Calon mahasiswa baru yang ingin melihat hasil pengumuman UM-PTKIN bisa mengakses laman http://pengumuman.um-ptkin.ac.id.
Selain itu, pengumuman juga dapat dilihat di website PTKIN masing-masing atau bisa juga dilihat pada Koran Kampus dan Koran Lokal.
Rincian peserta yang mendaftar menurut jenis ujian Paper Based Test (PBT) sebanyak 99.936 peserta (97%), dan Computer Based Test (CBT) sebanyak 3.508 peserta (3%).
Baca: Amran Sulaiman Serahkan Bantuan Eskavator Senilai Rp 3 M di Soppeng
Baca: Kepada Hotman Paris, Syahrini Blak-blakan Ungkap Tipe Pria yang Idamannya
Langkah Selanjutnya
Calon Mahasiswa Baru diwajibkan melakukan Verifikasi Berkas dan Penghasilan untuk menentukan biaya pendidikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) – BKT (Biaya Kuliah Tunggal).
Prosedur terdiri atas 14 poin berikut:
1. Kartu Pendaftaran/kartu test asli
2. Fotocopy KTP Orangtua/Wali (suami dan istri) terbaru.
3. Fotocopy Kartu Keluarga Terbaru
4. Print out Surat Keterangan telah mengisi Biodata UKT (online) www. pmb.uin-alauddin.ac.id
5. Foto copy slip gaji/penghasilan (Suami dan Istri) bagi PNS, TNI, Polri, Guru/Dosen dan Pegawai/karyawan swasta bulan terakhir dilegalisir.
Bagi yang pekerjaannya, petani, nelayan, dan wiraswasta membawa Surat Keterangan Penghasilan dari Desa/Kelurahan (contoh disiapkan oleh panitia)