Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus OTT Penyewaan Gedung CCC, Jaksa Minta Hakim Tipikor Makassar Tolak Eksepsi Nur Azikin

Diketahui, Polda menangkap tangan Kepala UPTD Balai Pengelolaan Logistik Perdagangan (BPLP) Disperindag Sulsel, Azikin dan Malik Arif, Desember 2017.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
DOK TRIBUN TIMUR
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa yang diajukan tim Penasehat Hukum terdakwa Nur Azikin.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (10/07/2018).

"Intinya tadi kami meminta kepada Hakim untuk menolak eksepsi terdakwa yang dibacakan pada pekan lalu," kata JPU Adi Haryadi Annas kepada Tribun.

Nur Azikin yang merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Dinas Perdagangan Sulsel.

Baca: Terjaring OTT, Nur Azikin Kembali Disidang Hari Ini

Ia ditetapkan sebagai terdakwa terkait dalam kasus operasi tangkap tangan (Polda) Sulsel terkait dugaan pemotongan dana penyewaan gedung CCC tahun 2017.

Alasan JPU, bahwa keberatan yang diajukan terdakwa yang dibacakan ini telah memasuki materi pokok perkara dan di luar lingkup eksepsi.

Diketahui, Polda menangkap tangan Kepala UPTD Balai Pengelolaan Logistik Perdagangan (BPLP) Disperindag Sulsel, Azikin dan Malik Arif, Desember 2017.

Saat itu, Azikin kena OTT sedang terima fee dari Malik sebagai potongan kontrak proyek 350 juta dari uang sewa gedung Celebes Convention Center (CCC).

Dari hasil OTT tersebut, penyidik Polda Sulsel telah menyita uang tunai sebesar 533,6 juta rupiah dari kantor UPTD BPLP Disperindag Sulsel, Makassar. (San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved