Ini Alasan KPU Belum Tetapkan Bupati Sidrap Terpilih
Kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pilkada Sidrap, Rabu (4/7/2018) lalu.
Hasilnya, pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU) meraih 105.621 suara. Perolehan suara DOAMU berhasil mengungguli rivalnya, Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA), yang hanya meraih 67.470 suara.
Komisioner KPU Sidrap, Alimuddin Baharuddin mengatakan meski telah menggelar rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Sidrap, pihaknya belum menggelar pleno penetapan bupati Sidrap terpilih.
Baca: Ketua Kadin Sidrap Minta DOAMU Rangkul Pelaku Usaha
Baca: Rekapitulasi KPU Sidrap Rampung, DOAMU Unggul di 9 Kecamatan
"Kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu," kata Alimuddin Baharuddin kepada TribunSidrap.com, Selasa (10/7/2018).
Surat yang berisi ada atau tidaknya gugatan di MK akan diserahkan pada 23 Juli 2018.
"Jika tidak ada gugatan, tiga hari setelah kami menerima pemberitahuan dari MK, akan digelar pleno penetapan bupati Sidrap terpilih," tuturnya.
Sekadar diketahui, Pilkada Sidrap digelar pada Rabu, 27 Juni 2018, dan diikuti pasangan FATMA dan DOAMU.(*)