Kian Menjamur, Pertamini Disebut Ilegal
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tahun lalu tengah menyusun aturan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga sub-penyalur.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tahun lalu tengah menyusun aturan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga sub-penyalur.
Rencananya, peraturan ini juga akan menertibkan distribusi BBM secara eceran dengan menggunakan alat pompa, yang kerap disebut Pertamini.
Namun, hingga kini aturan tersebut belum nampak. Kegiatan operasional Pertamini terus menjamur, namun pengoperasioannya tidak memiliki standarisasi yang baku, layaknya badan usaha penyaluran BBM yang resmi.
Di Makassar, di beberapa ruas jalan terlihat adanya Pertamini. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie yang dihubungi Senin (9/7/2018) menuturkan, badan usaha ini tak memiliki izin.
"Tidak ada izin maka aktivitasnya dianggap ilegal," katanya.
Unit Manager Communication & CSR MOR VII, M Roby Hervindo menyebut Pertamini bukan penyalur resmi dari Pertamina.
"Untuk dapat bahan bakar minyak yang kualitasnya terjamin sebaiknya lakukan pembelian di jalur distribusi resmi yakni ke SPBU resmi yang ada dan tersebar di Kota Makassar," katanya.
Ia mengakui, Pertamini sudah menjamur. "Ada di beberapa lokasi pinggir kota, tapi nggak banyak. Karena sebaran SPBU di Makassar kan banyak," katanya. (*)