Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Imigrasi Imbau Paspor JCH Tidak Tercecer Sebelum Terbang ke Jeddah

Sesuai dengan aturan Kerajaan (pemerintah) Arab Saudi, setiap jamaah diwajibkan memiliki tiga suku kata nama yang ada di paspornya.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mahyuddin
DOK TRIBUN TIMUR
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy

 TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar, Andi Pallawarukka, memastikan dokumen keimigrasian para Jamaah Calon Haji (JCH) asal Sulsel sudah rampung 100 persen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Andi Pallawarukka, melalui Konfrensi Pers bersama wartawan di Kantor Imigrasi Makassar, Jl Perintis Kemerdekaan, Biringkanaya, kota Makassar, Senin (9/7).

"Alhamdulilah semua sudah kita rampungkan," ujar Andi.

Sesuai dengan aturan Kerajaan (pemerintah) Arab Saudi, setiap jamaah diwajibkan memiliki tiga suku kata nama yang ada di paspornya.

Baca: Kemenag Makassar Lepas 1.156 JCH, Kloter Pertama Masuk Asrama Haji Mulai 16 Juli 2018

Adapun tiga kata suku kerab dibarengi nama orangtua jamaah, seperti Nurjannah Bin Hanafi, ataukah Muhammad Rahman Amin.

Karena Paspor ini sifatnya penting, Andi mengharapkan para jamaah untuk menjaga dan menyimpan paspornya secara baik-baik, dan memastikannya tidak hilang.

Pasalnya, jika paspor tersebut hilang, akan fatal bagi para JCH.

Menurut Andi, paspor jamaah yang hilang sebelum jamaah berangkat itu dipastikan tidak terbang di kloter yang telah dijadwalkan oleh penyelenggara ibadah haji daerah.

Baca: Sudah Sepekan, Poros Dua Boccoe Bone Masih Terendam Banjir

"Kemungkinan pindah ke kloter lain. Untuk pengurusan paspor baru, jamaah akan dibebankan biaya tambahan karena dianggap lalai menjaga paspor tersebut. Untuk biayanya itu sampai dua kali lipat," katanya.

Adapun pembayaran paspor secara normal itu sebesar Rp 355 ribu, sedangkan jika kehilangan jamaah dibebankan sebesar Rp 655 ribu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved