Pilwali Parepare
Tak Ada Temuan Panwaslu, Tim TP-PR Sebut Gugatan FAS-AS ke MK Lemah
Tim Pemenangan Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) menyebut gugatan Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS) ke Mahkamah Konstitusi (MK) lemah.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Tim Pemenangan Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) menyebut gugatan Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS) ke Mahkamah Konstitusi (MK) lemah.
Hal ini disampaikan Sekretaris Tim Pemenangan TP-PR, Hamran Hamdani. Menurutnya, jika berdasarkan Pasal 156 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, gugatan tim Paslon FAS-Asriady sangat lemah.
"Di situ disebutkan selisih suara maksimal 2 persen sementara hasil rekapitulasi KPU selisihnya di atas 2,38 persen,"terang mantan Ketua KPU Parepare ini, Minggu (8/6/2018).
Syarat lain, kata dia, seperti bukti-bukti adanya kecurangan dalam proses perhitungan suara tidak ada.
"Tuduhan soal kecurangan dalam perhitungan suara tidak terbukti. Makanya kami anggap gugatan ke MK cukup lemah jika berdasarkan undang-undang dan aturan," tandas Hamran.(*)