Pemilu 2019
Hingga Hari Ini, Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Selayar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu Tahun 2019
Penulis: Nurwahidah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu Tahun 2019 sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018
Namun hingga hari ini, belum ada parpol di Selayar yang datang ke kantor untuk mendaftarkan bacalegnya.
"Kami harap partai politik tidak memanfaatkan hari terakhir untuk pendaftaran,"kata Kasubag Hukum Sekretariat KPU Selayar, Andi Dewantara, Minggu (8/7/2018).
Hal tersebut dikarenakan, jika terdapat kekurangan atau kesalahan dokumen, parpol memiliki waktu untuk perbaikan.
KPU Selayar pun menyediakan helpdesk KPU Selayar untuk memberikan pelayanan konsultasi, bahkan sampai penyiapan operator untuk membantu pengoprasian sistem informasi pencalonan (silon).
Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan Peraturan Nomor 20 Tahun dan 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Prov dan Kab/Kota.
Pada pasal 7 ayat 1 huruf H dalam PKPU tersebut disebutkan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Dari Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 hasil sinkronisasi yang yang beredar ternyata pasal 7 ayat 1 huruf h tersebut dihilangkan.
"Kami di KPU kaget dengan munculnya PKPU No. 20 Tahun 2018 hasil sinkronisasi ini. Ada perubahan memang kami liat yaitu di pasal 7 ayat 1 huruf H yang dihilangkan serta Pasal 6 ayat 1 juga ditambahkan beberapa point tentang Pakta Integritas Bacaleg,"tambahnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/andi-dewantara_20180601_115450.jpg)