Ada Menteri Jokowi Daftar Caleg, Tak Perlu Mundur Cukup Cuti Kampanye Saja. Ini Penjelasan KPU RI
Selain itu, calon kepala daerah yang tidak berhasil menang di Pilkada serentak 2018 juga dapat mendaftarkan diri sebagai caleg.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Daerah yang berminat beralih ke legislatif menjadi calon anggota DPRD kabupaten/kota/DPRD Provinsi atau DPR RI harus mengajukan surat pengunduran diri.
Lalu bagaimana jika Menteri di Kabinet Jokowi-JK berminat jadi caleg?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan waktu pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 4-17 Juli 2018.
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan seseorang yang masih menjabat sebagai menteri dapat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.
Baca: TERPOPULER: TGB Dukung Jokowi & Respon Ustadz Abdul Somad, Tutut Soeharto Dipukul Ayah, CPNS
Baca: Jangan Salah! Daftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id Tapi Pengumuman Pendaftaran Tunggu di menpan.go.id
Baca: Tutut Soeharto Unggah Momen saat Dipukul Ayahanda, Tak Bisa Ia Lupakan hingga Sekarang
Namun, supaya tidak menggangu kerja, kata dia, untuk sementara seseorang yang masih menjabat sebagai menteri dapat mengajukan cuti kampanye.
"Cuti kampanye paling," kata dia.
Selain itu, calon kepala daerah yang tidak berhasil menang di Pilkada serentak 2018 juga dapat mendaftarkan diri sebagai caleg.
"Bisa. Bisa orang dia memang gagal. Gubernur bukan walikota bukan siapa-siapa," tambahnya.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota telah diundangkan.
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu sudah tercatat di dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 834 tahun 2018.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menetapkan PKPU itu di DKI Jakarta pada tanggal 2 Juli 2018. Adapun, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Tjahjana mengundangkan PKPU itu pada tanggal 3 Juli 2018.
Salah satu poin yang menjadi sorotan yaitu pengaturan mengenai tidak menyertakan mantan terpidana korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.
Partai politik berwenang menyeleksi bakal caleg di setiap tingkatan.
Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengakui, memang ada menteri dari partai politik yang bakal mengajukan diri menjadi calon anggota DPR pada Pemilu tahun 2019.
Namun menurutnya, hal itu adalah peristiwa yang wajar dan kerap terjadi di setiap pemerintahan.
Hal itu, menurut penilaiannya, karena yang bersangkutan merasa tidak akan terpilih lagi menjadi menteri nantinya. "Iya, larinya ke legislatif kebanyakan.
Karena mereka merasa toh disini sudah tidak bisa lagi, pokoknya mentok, karena mungkin sudah kebijakan partainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/airlangga-ketum-golkar_20180122_141449.jpg)