Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Timsel Perpanjang Masa Pendaftaran Bawaslu di 13 Kabupaten Se-Sulsel

Batas waktu pengembalian berkas mulai pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WITA.

Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
abdiwan/tribuntimur.com
Tim Seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan mengunjungi Redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Makassar, Sulsel, Kamis (21/6/2018). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim seleksi memperpanjang masa pendaftaran rekrutmen calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk 13 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan masa tugas 2018-2023.

Perpanjangan pendaftaran mulai hari ini hingga Minggu (8/7/2018).

Batas waktu pengembalian berkas mulai pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WITA.

Ketua Timsel Wilayah II Andi Lukman Irwan menyampaikan hal tersebut melalui rilisnya ke tribun-timur.com, Kamis (5/7/2018).

Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan berhubung pendaftar yang mengembalikan berkas tidak memenuhi jumlah syarat minimal pendaftar.

"Keputusan ini sesuai pedoman seleksi Bawaslu RI," ujar Andi Lukman yang juga dosen Universitas Hasanuddin ini.

Langkah ini diambil pada rapat timsel di Kota Makassar, Rabu (4/7/2018) malam.

Baca juga: Prediksi Awal Penyebab Tragedi KMP Lestari Maju di Perairan Selayar

Baca juga: Kisah Mengharukan Ningsih, Korban Meninggal KMP Lestari Maju Asal Takalar

Berkas dapat diserahkan langsung atau dikirim melalui pos ke kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi selatan Jl AP Pettarani No.98, Kelurahan Buakana Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90222.

Ketua Timsel Wilayah I Dr Zulkifli Aspan menyampaikan, masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menjadi bagian dari unsur penyelenggara dengan mendaftar pada proses rekrutmen bawaslu kabupaten/kota.

"Tentu saja yang memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai dipersyaratkan dan berdomisili di daerah-daerah yang diperpanjang masa pendaftarannya," jelas doktor ilmu hukum Universitas Airlangga ini. 

Rapat timsel tadi malam juga memutuskan memberikan kesempatan pendaftar yang sudah mengembalikan berkas untuk melengkapi berkas pendaftarannya hingga, Jumat (6/7/2018).

Batas waktu pengembalian perbaikan berkas sampai pukul 17.00 WITA.

Berikut kabupaten yang diperpanjang masa pendaftarannya:

Wilayah 1

1. Takalar
2. Jeneponto
3. Bantaeng
4. Selayar
5. Sinjai
6. Barru

Wilayah 2

1. Sidrap
2. Pinrang
3. Soppeng
4. Wajo
5. Luwu
6. Luwu Utara
7. Luwu Timur

Bagi yang memiliki pertanyaan terkait proses seleksi bawaslu kabupaten/kota, bisa menghubungi
narahubung Adi: 081355512787. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved