Pemilu 2019
Besok, KPUD Takalar Mulai Buka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Takalar akan membuka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif DPRD Takalar
Penulis: Muhammad Ihsan Harahap | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunTakalar.com, Muhammad Ihsan Harahap
TRIBUNTAKALAR.com, PATTALLASSANG- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Takalar akan membuka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif DPRD Takalar, besok, Rabu (4/7/2018).
Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat pengumuman nomor 116/PP.08.1-Pu/7305/VII/2018 tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Takalar dalam Pemilu tahun 2019.
Kepala Divisi Data KPUD Takalar Muhammad Darwis mengatakan bahwa pembukaan pengajuan bakal calon anggota DPRD tersebut akan dibuka mulai besok, Rabu (4/7/2018) hingga Selasa (17/7/2018).
"Pendaftaran ini dibuka untuk partai politik (parpol) untuk mengajukan bakal calon anggota legislatif. Parpol selanjutnya diminta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON)," kata Darwis.
Darwis menambahkan, pihak parpol bisa melakukan pendaftaran ke kantor KPU Takalar yang terletak di Jalan Mallontarang Dg Maro, No 5, Takalar.
"Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung kami, Rahmat Hidayat (085341791562) dan Anzar (085299445252)," tutup Darwis.