Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok, Bapenda Layangkan Surat Tagihan ke 8 Kantor Area PLN

Rencananya, Bapenda akan bersilaturahmi ke kantor delapan area PLN yang menunggak untuk menyampaikan surat tagihan pajak kendaraan

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mahyuddin
MUH ABDIWAN/TRIBUN TIMUR
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Tautoto TR memberikan keterangan pers. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis data tunggakan pajak kendaraan PLN di delapan area dengan total Rp 452 juta.

Rencananya, Bapenda akan bersilaturahmi ke kantor delapan area PLN yang menunggak untuk menyampaikan surat tagihan pajak kendaraan, Senin (2/7/2018).

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan, Harmin Hamid yang dihubungi, Minggu (1/7/2018) memberikan kesempatan kepada PLN untuk membayar.

"Kami tidak akan bertindak sewenang-wenang seperti petugas PLN yang langsung memutus aliran listrik pelanggan yang menunggak pembayaran listrik," kata Harmin.

Baca: PLN Bantah Nunggak Pajak Kendaraan, Humas: Semua Kita Sewa

Informasi dari UPT Pendapatan Wilayah Gowa, pihaknya menemukan ada kendaraan operasional milik mitra PLN yang beroperasi di malam hari tanpa dilengkapi dengan nomor polisi (tanda nomor kendaraan polisi /TNKB).

"Perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena melanggan aturan berlalu lintas dan dapat ditilang oleh petugas kepolisian," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved