Besok, Bapenda Layangkan Surat Tagihan ke 8 Kantor Area PLN
Rencananya, Bapenda akan bersilaturahmi ke kantor delapan area PLN yang menunggak untuk menyampaikan surat tagihan pajak kendaraan
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis data tunggakan pajak kendaraan PLN di delapan area dengan total Rp 452 juta.
Rencananya, Bapenda akan bersilaturahmi ke kantor delapan area PLN yang menunggak untuk menyampaikan surat tagihan pajak kendaraan, Senin (2/7/2018).
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan, Harmin Hamid yang dihubungi, Minggu (1/7/2018) memberikan kesempatan kepada PLN untuk membayar.
"Kami tidak akan bertindak sewenang-wenang seperti petugas PLN yang langsung memutus aliran listrik pelanggan yang menunggak pembayaran listrik," kata Harmin.
Baca: PLN Bantah Nunggak Pajak Kendaraan, Humas: Semua Kita Sewa
Informasi dari UPT Pendapatan Wilayah Gowa, pihaknya menemukan ada kendaraan operasional milik mitra PLN yang beroperasi di malam hari tanpa dilengkapi dengan nomor polisi (tanda nomor kendaraan polisi /TNKB).
"Perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena melanggan aturan berlalu lintas dan dapat ditilang oleh petugas kepolisian," ujarnya. (*)