Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel Angkat Bicara Soal Simpang Siur Form C1, Berikut Penjelasannya

Paslon/publik juga bisa menyampaikan koreksi atas kekeliruan itu melalui medsos/call center/pusat pengaduan KPU

Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka hasil pemungutan suara secara riil atau real count pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak, Rabu (27/6/2018).

Itu termasuk hasil Pilkada di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Publik bisa mengaksesnya melalui laman infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/hasil/cepat.

Namun, menjadi masalah adalah laman itu saban hari error sejak selesainya penghitungan suara di TPS.

Entah apa penyebabnya.

Lalu, muncul rumor jika hasil penghitungan di TPS yang disalin dalam lembar C1 beda dengan yang diunggah pada laman tersebut.

Laman KPU juga diisukan diretas.

Selain itu, hasil rekapitulasi suara sementara yang ditampilkan pada laman KPU disebut beda dengan hasil hitung cepat (quick count) oleh sejumlah lembaga survei dan konsultan politik.

Terkait dengan rumor tersebut, KPU Daerah Sulsel pun menyampaikan penjelasan.

Ketua KPU Daerah Sulsel, Misnah M Attas meminta publik untuk tidak membuat berbagai macam spekulasi yang mengarah pada delegitimasi KPU sebagai penyelenggara Pilkada.

Berikut adalah pernyataan Ketua KPU Daerah Sulsel bersama Ketua Divisi Humas dan Data Informasi dan Hubungan Antarlembaga KPU Daerah Sulsel, Uslimin.

"Penjelasan KPU Provinsi tentang Simpang Siur C1 di Sulsel

Menyikapi kontroversi form C1 yang tayang di portal infopemilu.kpu.go.id dan diduga berbeda dengan kenyataan, maka dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut;

1. KPU membuat Situng (Sistem Informasi Penghitungan), yang prosesnya adalah meng-upload scan C-1 (hasil penghitungan suara di TPS), serta hasil rekapitulasi secara berjenjang (di kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi).

Jadi ini adalah real-count, karena berupa data dari seluruh TPS.

Beda dengan quick-count yang berbasis sampel.

2. Tujuan KPU mempublikasikan hasil penghitungan suara (scan form C1) di portal infopemilu.kpu.go.id merupakan wujud transparansi dan upaya untuk menjaga akuntabilitas proses dan hasil Pilkada.

Kalau ada kesalahan entri data/hasil, saksi/tim pasangan calon bisa mengoreksinya pada saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Pasangan calon/publik juga bisa menyampaikan koreksi atas kekeliruan itu melalui media sosial/call center/pusat pengaduan KPU atau melapor ke pengawas pilkada jajaran Bawaslu RI terdekat.

3. Dalam hal ini, Situng hanya punya dua fungsi.

Pertama, fungsi informasi atas hasil perolehan suara secara cepat, karena diupayakan selesai dlm waktu 1 X 24 jam (bergantung jumlah TPS dan kondisi geografis).

Kedua, fungsi transparansi.

Sepanjang punya HP, laptop, PC dan punya kuota internet, publik bisa mengakses.

Jadi tidak perlu menjadi ahli IT untuk "menyedot" data KPU, karena bisa di-download setiap saat.

Karena publik bisa mengakses, maka menjadi warning bagi seluruh jajaran KPU (PPS, PPK, KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi) agar tidak mengubah-ubah hasil perolehan suara selama proses rekap secara berjenjang berlangsung.

4. Terkait hal itu, maka hasil Pilkada yang resmi bukan yang ditayangkan dpada aplikasi Situng.

Melainkan yang dihitung dan direkap secara manual dan berjenjang di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, yangg selalu dihadiri pengawas Pemilu dan saksi pasangan calon, serta terbuka untuk umum.

Hasil rekapitulasi manual itupun salinannya juga diberikan kepada pengawas Pemilu dan saksi.

Jadi ada mekanisme kontrol dalam proses itu.

5. Jika ada upaya meretas situs KPU, hal itu tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon Pilkada.

Karena, hasil resmi Pilkada direkapitulasi secara manual, bukan yang ada di Situng.

6. Upaya meretas situs KPU dipastikan dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja berupaya menimbulkan keresahan, spekulasi, dan kecurigaan, terutama bagi: (1) yang tdk memahami proses penghitungan dan rekapitulasi suara dalam Pemilu/Pilkada; dan (2) yang tidak memahami dunia IT dengan cukup baik.

7. Karena itu, jangan cepat mendelegitimasi penyelenggara.

Mari gunakan mekanisme yg tersedia untuk mengoreksi dan memperbaiki kekeliruan/kesalahan entri hasil Pilkada dari scan form C1.

8. Bawaslu dan jajaran bisa langsung proaktif menindaklanjuti berbagai temuan yang mengemuka di masyarakat tanpa harus menunggu masuknya laporan secara formal.

Hal ini penting agar tidak berlarut-larut menjadi kontroversi dan spekulasi yang membingungkan masyarakat.

9. Demikian disampaikan untuk dipublikasikan segera."

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved