Pilgub Sulsel 2018
Ini Penyebab Ratusan Warga Binaan Lapas II A Maros Pilih Golput
Padahal, warga binaan tersebut ingin menggunakan hak suaranya untuk memilih Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wertawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Sebanyak 253 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Maros, tidak bisa mencoblos lantaran minimnya pemahaman terkait pengurusan formulir A-5 oleh KPUD, Rabu (27/6/2018).
Padahal, warga binaan tersebut ingin menggunakan hak suaranya untuk memilih Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel.
Kepala Seksi Napi dan pembinaan anak didik sekaligus ketua KPPS, Simung mengatakan, warga binaan terpaksa golput lantaran tidak mengetahui pengurusan A-5.
Menurut Simun, formulir A-5 tersebut seharusnya diurus oleh pihak keluarga warga binaan sebelum masuk masa pencoblosan. Namun pengurusan tersebut tidak dilakukan.
Hal tersebut membuat sejumlah warga binaan hanya menjadi penonton, saat pencoblosan berlangsung.
"Kertas suara yang tersedia di Lapas hanya sesuai DPT ditambahkan 3 lembar untuk persiapan. Meski ada formulir A-5, yang bersangkutan juga tetap tidak bisa dilayani. KPU kurang sosialisasi," ujarnya.
Warga binaan yang terpaksa tidak bisa memilih, banyak yang merasa kecewa. Padahal warga binaan tersebut sudah menentukan pilihannya. (*)