Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sinjai 2018

Didiskualifikasi dari Pilkada Sinjai, Ini Sikap Tim Hukum Sabirin-Mahyanto

Menanggapi putusan KPU Sinjai, tim hukum Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi menyatakan akan melakukan banding.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Imam Wahyudi
samba/tribunsinjai.com
Juru Bicara Sabirin-Mahyanto Ali Kamar 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai mendiskualifikasi pasangan Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi melalui rapat pleno yang digelar pukul 17.00 Wita, Selasa (26/6/2018).

Paslon tersebut didiskualifikasi karena terlambat menyetor Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Baca: BREAKING NEWS: Gara-gara 5 Menit, KPU Sinjai Diskualifikasi Sabirin-Mahyanto

Menanggapi putusan KPU Sinjai, tim hukum Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi menyatakan akan melakukan banding.

"Kami akan melakukan banding terkait hasil rapat pleno KPU Sinjai tadi. Karena itu keputusan itu sifatnya belum inkrah," kata tim h ukum Sabirin-Mahyanto, Barlianto didampingi juru bicara pasangan tersebut, Ali Kamar.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved