Pilkada Serentak 27 Juni, Ini Kebijakan BI Terkait Operasional Bank
Direktur Eksekutif Departement Komunikasi BI Agusman dalam siaran persnya, Senin(25/6/2018) menuturkan
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sehubungan dengan penyelenggaraan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 27 Juni 2018, Bank Indonesia memberikan kesempatan bagi pegawai untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada.
Ini berpedoman pada Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
Direktur Eksekutif Departement Komunikasi BI Agusman dalam siaran persnya, Senin(25/6/2018) menuturkan, pada pelaksanaan Pilkada tersebut, BI tetap mendukung kegiatan ekonomi nasional dengan memberikan pelayanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah kepada masyarakat dan dunia usaha di seluruh wilayah Indonesia.
"Kami sampaikan tiga hal rencana kegiatan operasional Bank Indonesia pada hari pemungutan suara Pilkada pada Rabu, (27/6/2018)," ujarnya.
Seluruh layanan dalam kegiatan penyelenggaraan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
"Mekanisme penyediaan pendanaan awal (prefund) untuk Layanan Transfer Dana dan Layanan Kliring Warkat Debit melalui SKNBI dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Kedua, kegiatan layanan kas beroperasi penuh dalam rangka pemenuhan kebutuhan penarikan dan setoran uang kartal dari perbankan.
"Ketiga, Operasi Moneter terdiri atas dua bagian. Operasi moneter Rupiah dan operasi moneter valas," ujar Agusman.
Operasi moneter Rupiah dilakukan untuk Standing Facilities Rupiah (Deposit Facility dan Lending Facility), pelaporan Laporan Harian Bank Umum (LHBU), dan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) berjalan seperti hari kerja normal, kecuali untuk bank yang menyampaikan informasi kepada BI bahwa bank tidak beroperasi.
"Sedangkan operasi moneter valas, pada 27 Juni 2018 ditiadakan, Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada tanggal 27 Juni 2018 tidak diterbitkan, dan Kurs Bank Indonesia pada tanggal 27 Juni 2018 menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir yang diterbitkan pada 26 Juni 2018," ujarnya.
Selanjutnya, terkait penyelenggaraan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan pada Juni 2018, Bank Indonesia memutuskan untuk melakukan penyesuaian waktu penyelenggaraan RDG dimaksud dari semula Rabu-Kamis, 27-28 Juni 2018 menjadi Kamis-Jumat, 28-29 Juni 2018.
"Bank Indonesia melakukan pengaturan waktu kerja bagi pegawai yang melaksanakan kegiatan operasional terbatas untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara," katanya.