Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lolos Periode Kedua, Syamsu Rizal Jadi Ketua KPUD Maros

Syamsu Rizal dinyatakan lolos berdasarkan Pengumunan KPU RI, nomor 603/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018),

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Pengumunan KPU RI, nomor 603/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018), tentang penetapan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten yang menetapkan Syamsu Rizal sebagai Ketua. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS -Komisioner KPUD Maros, Syamsu Rizal dinyatakan lolos kembali untuk periode 2018-2023. Di periode ini, Syamsu Rizal diamanatkan sebagai Ketua KPUD Maros.

Pada periode pertama, Syamsu Rizal hanya menjabat sebagai komisioner yang diketuai oleh Ali Hasan, Senin (25/6/2018).

Syamsu Rizal dinyatakan lolos berdasarkan Pengumunan KPU RI, nomor 603/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018), tentang penetapan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota.

Syamsu Rizal dinyatakan lolos bersama dua Komisioner baru lainnya, yakni Mujaddid dan Umar.

Sementara, tiga pedaftar komisioner KPU, yakni Wahbah, Kahar Arifin dan Saharuddin Datu, hanya sebagai cadangan.

Pada proses pendaftaran calon komisioner KPUD beberapa waktu lalu, hanya dua anggota KPU Maros, Syamsu Rizal dan Saharuddin Datu yang mendaftar pada periode kedua.

Hanya saja, berdasarkan keputusan KPU RI, hanya Syamsu Rizal yang lolos. Sementara, Saharuddin Datu tidak lolos.

"Alhamdullillah, saya lolos pada periode kedua. Kali ini jadi jadi Ketua KPUD. Keputusan itu berdasarkan surat yang kami terima dari KPU RI," katanya.

Syamsu Rizal berjanji akan bekerja maksimal untuk menyukseskan proses Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel dan Pilkada lainnya selama menjadi pimpinan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved