Pilkada 2018
APK Cagub dan Cawagub Sulsel di Pangkep Mulai Ditertibkan
Jadi memang masa tenang ini sudah diatur, semua tanda gambar yang memuat pasangan calon harus ditertibkan.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Memasuki masa tenang, Alat Peraga Kampanye (APK) calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2018 di Kabupaten Pangkep mulai dibersihkan.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pangkep, KPUD Pangkep, Polres Pangkep, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP menertibkan APK para calon sejak Minggu (24/6/2018) dini hari.
"Alhamdulillah semua berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada, setelah KPU berkordinasi dengan pemerintah setempat dan Panwaslu Pangkep APK sudah ditertibkan," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pangkep, Samsir Salam.
Baca: Masa Tenang Pilkada, Aktivis Pemuda Pinrang Bilang Begini
Baca: Bawaslu Warning KPU Sulsel Soal Distribusi Logistik Pilkada
Dikatakan, dalam masa tenang sesuai aturan yaitu mulai 24-26 Juni, tidak ada lagi aktivitas bagi para pasangan calon (paslon).
"Jadi memang masa tenang ini sudah diatur, semua tanda gambar yang memuat pasangan calon harus ditertibkan," tuturnya.
Samsir menjelaskan jika penertiban tersebut juga melibatkan semua unsur termasuk pihak Kepolisian dan TNI.
"Sesuai dengan amanah PKPU 4 tahun 2017 tentang kampanye, yang dihadiri oleh perwakilan Polres Pangkep dan Kodim 1421 serta Satpol PP kegiatan penertiban berjalan tanpa hambatan," katanya.(*)
