Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kembalikan Uang, Kasus Mark Up Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Bulukumba Tetap Diproses

Dalam prosedur dan mekanisme temuan BPK, Daud mengaku Pemkab diberikan waktu 60 hari untuk pengembalian

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Kembalikan Uang, Kasus Mark Up Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Bulukumba Tetap Diproses
firki/tribunbulukumba.com
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bulukumba, H Muh Daud Kahal

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, telah melakukan pengembalian dana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perjalanan dinas DPRD sekitar Rp 1,2 miliar.

Namun, Sekretaris DPRD Bulukumba, HM Daud Kahal menyebutkan, bahwa temuan BPK sebesar Rp 1,2 Miliar tersebut bukan mark up anggaran, melainkan hanya kesalahan administrasi saja.

"Pengembalian yang diminta oleh BPK bukan ranah hukum, karena temuan bukan penyalahgunaan anggaran namun kesalahan adminitrasi," jelas Daud Kahal.

Dalam prosedur dan mekanisme temuan BPK, Daud mengaku Pemkab diberikan waktu 60 hari untuk pengembalian, termasuk temuan-temuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di Bulukumba.

Saat dikonfirmasi, Jumat (22/6/2018), Kasatreskrim Polres Bulukumba, Iptu Deki Marizaldi menjelaskan bahwa pihaknya masih tetap melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Mengenai proses pengembalian berdasarkan rekomendasi BPK, Iptu Deki mengaku bakal melakukan konsultasi mengenai hal tersebut secara langsung di BPK.

"Kasus ini masih tahap penyelidikan dan kalau itu sudah ada pengembalian berdasarkan rekomendasi BPK, maka kami akan konsultasi ke BPK, seperti apa temuan BPK tersebut," ujarnya.

Selain itu, Iptu Deki menjelaskan, pihaknya bakal melakukan gelar perkara kasus tersebut di Dirkrimsus Polda Sulsel.

"Kami belum bisa berkomentar terkait pengembalian itu karena pengembalian itu bukan kami yang rekomendasikan. Dan kalau itu adalah benar rekomendasi BPK berarti BPK yang bisa menjelaskan," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved