Kadis Stres Kantornya 'Diserbu' Orangtua Siswa, Disdukcapil Serahkan Database Penduduk ke Disdik
Pembatalan legalisir KK dan akte kelahiran sementara untuk keperluan PPDB dibenarkan Kepala Disdukcapil Makassar, Nielma Palamba.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Edi Sumardi
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Dua hari sudah, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, di Jl Teduh Bersinar, Talasalapang, Gunungsari, perbatasan Makassar-Sungguminasa, Sulawesi Selatan (Sulsel) didatangi ribuan orangtua siswa dan anaknya.
Kebijakan baru, legalisir dokumen kependudukan bagi calon peserta didik baru tahun ajaran 2018/2019 dalam prosesPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 jenjang SMA dan SMK, memicu protes keras dari orangtua calon siswa.
Akhirnya, sekitar pukul 13.00 wita, tepatnya usai salat Jumat, petugas Disdukcapil tiba-tiba memasang spanduk dan pengumuman berisi pengumuman pembatalan legalisir KK dan Akte Kelahiran sementara untuk PPDB.
Keputusan itu ditempuh berdasarkan rapat antara Ombdusman Provinsi Sulsel, panitia PPDB dari Dinas Pendidikan Sulsel, dan instansinya, kebijakan legalisir dokumen kependudukan itu ditiadakan.
Pembatalan legalisir KK dan akte kelahiran sementara untuk keperluan PPDB dibenarkan Kepala Disdukcapil Makassar, Nielma Palamba.
Adapun isi imbauanya berbunyi, "Bagi orangtua murid yang sudah punya kartu keluarga (KK) asli, bisa langsung ke Sekolah. Sedangkan bagi yang sudah memasukan berkas perbaikan kartu keluarga mohon menunggu.
Sejak kantor Disdukcapil buka resmi, usai libur 12 hari, Kamis (21/6/2018) pagi hingga Jumat (22/6/2018), kantornya Sejak pukul 06.00 wita, orangtua dan wali siswa itu sudah berkumpul di depan pintu kantornya. Bahkan, usai salat subuh, antrean sudah dimulai.
"Saya stres ini, ini sudah setengah habis," ujar Nielma sambil mempelihatkan botol minyak gosok, Jumat (22/6/2018) siang.
Nilma mengaku seharusnya legalisir KK baru diterapkan setelah calon siswa dinyatakan lulus pada PPDB, bukan sebelum proses.
"Bukan kami tidak siap, tapi beginilah kondisinya, orangtua panik, antre dan emosional, kita yang jadi sasaran kemarahan, mereka,” kata Nielma.
Namun, sebenarnya keputusan penghentian proses legalisir itu, sudah dimulai sejak Kamis (21/6/2018) malam.
Kantor Disdukcapil Makassar, akhirnya, membuka dan memberikan sebagian data parsial kependudukan di Makassar, kepada Dinas Pendidikan Sulsel.
Data pasial kependudukan kota Makassar itu diberikan Kamis (21/6/2018) malam ke otoritas pendidikan provinsi yang dipimpin oleh Irman Yasin Limpo.
Data base kependudukan ini, selanjutnya akan digunakan panitia pendaftaran PPDB, untuk mengcross check akurasi data kependudukan siswa yang diterima di sekolah yang masuk zona "penerimaan” siswa baru.
Jika siswa yang mendaftar dan dinyatakan lulus PPDB tak masuk dalam data kependudukan sekitar zona sekolah, maka barulah kemudian orangtua siswa datang ke disdukcapil untuk melegalisir dokumen kependudukan mereka.
Sekadar diketahui, PPDB tahun ini tetap menerapkan sistem zonasi atau jalur domisili, yang membuat calon siswa tidak leluasa memilih sekolah yang ingin mereka tuju.
Dengan jalur domisili, peluang calon siswa diterima di sekolah yang lokasinya dekat dengan tempat tinggalnya lebih besar.
Plt Kadisdik Makassar, Hasbi mengatakan, orangtua yang kedapatan mencoba memalsukan datanya dapat diberi sanksi, salah satunya yakni diskualifikasi atau anaknya tidak diterima di sekolah negeri.
"Tidak boleh seperti itu, dan kalaupun ada yang kedapatan, yah pasti akan ada sanksinya, bisa berupa diskualifikasi," kata Hasbi kepada Tribun Timur, Kamis (21/6/2018).
Hasbi mengatakan, meski ada, namun peluang untuk memalsukan data kependudukan terbilang sulit, karena aturan petunjuk teknis PPDB 2018 cukup ketat, ditambah lagi pengawasn di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang tidak memungkinkan perubahan data begitu saja.
"Aturannya sudah ada, calon siswa nantinya harus tercatat berdomisili di lokasi tertentu paling terakhir di kartu keluarga pada tanggal 31 Desember 2017, jadi kalau ada yang KK-nya di atas tanggal itu berarti bisa dipertanyakan," imbuhnya.
Ia juga berharap Dukcapil Makassar dapat benar-benar memperhatikan orang-orang yang datang untuk mengubah data kependudukannya.
"Disdukcapil juga harus memperhatikan betul, jangan sampai ada yang mengubah domisilinya hanya untuk kepentingan PPDB ini," jelasnya.(*)