Kadis Stres Kantornya 'Diserbu' Orangtua Siswa, Disdukcapil Serahkan Database Penduduk ke Disdik
Pembatalan legalisir KK dan akte kelahiran sementara untuk keperluan PPDB dibenarkan Kepala Disdukcapil Makassar, Nielma Palamba.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Edi Sumardi
Sekadar diketahui, PPDB tahun ini tetap menerapkan sistem zonasi atau jalur domisili, yang membuat calon siswa tidak leluasa memilih sekolah yang ingin mereka tuju.
Dengan jalur domisili, peluang calon siswa diterima di sekolah yang lokasinya dekat dengan tempat tinggalnya lebih besar.
Plt Kadisdik Makassar, Hasbi mengatakan, orangtua yang kedapatan mencoba memalsukan datanya dapat diberi sanksi, salah satunya yakni diskualifikasi atau anaknya tidak diterima di sekolah negeri.
"Tidak boleh seperti itu, dan kalaupun ada yang kedapatan, yah pasti akan ada sanksinya, bisa berupa diskualifikasi," kata Hasbi kepada Tribun Timur, Kamis (21/6/2018).
Hasbi mengatakan, meski ada, namun peluang untuk memalsukan data kependudukan terbilang sulit, karena aturan petunjuk teknis PPDB 2018 cukup ketat, ditambah lagi pengawasn di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang tidak memungkinkan perubahan data begitu saja.
"Aturannya sudah ada, calon siswa nantinya harus tercatat berdomisili di lokasi tertentu paling terakhir di kartu keluarga pada tanggal 31 Desember 2017, jadi kalau ada yang KK-nya di atas tanggal itu berarti bisa dipertanyakan," imbuhnya.
Ia juga berharap Dukcapil Makassar dapat benar-benar memperhatikan orang-orang yang datang untuk mengubah data kependudukannya.
"Disdukcapil juga harus memperhatikan betul, jangan sampai ada yang mengubah domisilinya hanya untuk kepentingan PPDB ini," jelasnya.(*)