Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Pertama Kerja, PNS Tak Hadir Tanpa Keterangan Didominasi Pegawai Kelurahan dan Kecamatan

PNS yang mengikuti tugas belajar sebanyak delapan orang dan melaksanakan tugas dinas sebanyak 30 orang.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
handover
Tim pemantau kehadiran Pengawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bulukumba, menemukan 187 PNS tidak masuk kerja di hari pertama pascalibur lebaran, Kamis (21/6/2018). 

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Tim pemantau kehadiran Pengawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bulukumba, menemukan 187 PNS tidak masuk kerja di hari pertama pascalibur lebaran, Kamis (21/6/2018).

Masing-masing PNS yang tidak hadir di hari pertama terdiri dari izin sebanyak 10 orang, sakit 25 orang, cuti sebanyak 28 orang.

PNS yang mengikuti tugas belajar sebanyak delapan orang dan melaksanakan tugas dinas sebanyak 30 orang.

PNS yang tidak hadir tanpa keterangan tersebut didominasi oleh pegawai negeri yang bertugas di kelurahan dan kecamatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Andi Ade Ariadi mengungkapkan, total yang tidak masuk sebanyak 187 tersebut berdasarkan laporan hasil sidak hari pertama kerja yang dilakukan diseluruh OPD hingga kelurahan dan kecamatan.

Baca: 43 Orang ASN Sinjai Absen di Hari Kerja Pertama Kerja

Baca: Hari Pertama kerja, Pimpinan OPD Selayar Diminta Stor Absen ASN

"Tanpa guru SD dan SMP. Guru tidak masuk karena masih libur sekolah,” ujar Andi Ade, Jumat (22/6/2018).

Dikatakan, jumlah PNS Bulukumba yang hadir pada hari pertama berkantor mencapai 2.680 dari total 2.895 orang.

“Jadi bagi yang tidak hadir tanpa keterangan akan diproses yang diawali dengan meminta keterangan yang bersangkutan, laporan ini juga akan diteruskan ke provinsi dan Kemenpan RB di Jakarta,” jelasnya.

Di tempat berbeda, Kasubag Humas bagian Pemberitaan dan Kerjasama Pers Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad menambahkan sanksi terberat yang bakal diterima PNS yakni penurunan pangkat.

"Diperiksa dulu. Kalau ternyata yang bersangkutan tahun lalu bolos, maka berat sanksinya. Bisa penurunan pangkat," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved