Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Sanksi Bagi PNS Pemkab Pangkep Tambah Libur Lebaran

Dia menambahkan, mereka yang mencoba tidak hadir di hari pertama kerja, Kamis (21/6/18), akan mendapatkan sanksi.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUNJIYAH DIRGA GHAZALI
Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid. 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid akan memberikan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Pangkep jika menambah libur Lebaran.

"Libur sudah banyak dikasih sama pemerintah, ada 10 hari loh jadi tidak ada alasan lagi untuk menambahnya," kata Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid di Pangkajene, Rabu (20/6/2018).

Dia menambahkan, mereka yang mencoba tidak hadir di hari pertama kerja, Kamis (21/6/18), akan mendapatkan sanksi.

"Saya akan cek langsung atau jika berhalangan Wabup Pangkep yang akan turun langsung mengecek kehadiran PNS di Pangkep. Tentu dampaknya akan berpengaruh ditunjangan kinerja," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah kabupaten Pangkep telah mengeluarkan surat edaran cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan penetapan hari libur selama 10 hari.

Dalam surat edaran itu telah ditetapkan hari libur bagi ASN dimulai pada Senin tanggal 11 Juni hingga 20 Juni dan masuk kerja tanggal 21 Juni 2018.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved