Pilkada Sidrap 2018
VIDEO: Begini Kata Ketua KPU Sidrap Terkait 865 Surat Suara yang Dibakar
Rencananya, berita acara pemusnahan surat suara yang rusak itu bakal dijadikan dasar untuk mencetak ulang surat suara
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - KPU Sidrap memusnahkan 865 surat suara Pilkada Sidrap yang ditemukan rusak saat penyortiran, Jumat (8/6/2018).
Surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di depan KPU Sidrap, Jl Ressang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketua KPU Sidrap, Dahlia mengatakan berbagai kerusakan yang ditemukan saat menyortir surat suara, seperti cetakan yang kabur, terdapat titik pada gambar calon, robek, serta kerusakan lainnya.
"Pada saat melakukan sortir surat suara, kami berhati-hati dan menjaga jangan sampai kita dicurigai, sehingga lebih baik dimusnahkan saja surat suara yang rusak ini," kata Dahlia kepada TribunSidrap.com.
Rencananya, berita acara pemusnahan surat suara yang rusak itu bakal dijadikan dasar untuk mencetak ulang surat suara, sesuai jumlah yang rusak.
Simak videonya.